Jangan Selonong Boy, Keluar dari Gang Ada Aturannya Lho

Jangan Selonong Boy, Keluar dari Gang Ada Aturannya Lho

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 04 Agu 2020 12:28 WIB
Dua warga ditemukan terbakar di persimpangan jalan Desa Sumberjo, Kecamatan kota Rembang, Jumat (29/11) lalu. Lokasi itu kerap digunakan warga untuk nongkrong.
Saat keluar dari gang, pengendara harus mengecek kondisi di jalan utama. Jangan asal nyelonong aja! Foto: Arif Syaefudin
Jakarta -

Sering kali terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang baru saja keluar dari gang. Banyak pengendara, terutama pengguna sepeda motor, yang kalau keluar dari gang tidak memperlambat laju kendaraannya dan menyelonong begitu saja saat keluar gang.

Tindakan pengendara itu mengancam bahaya yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Etikanya, pengendara yang keluar dari gang menuju jalan utama harus berhenti dulu dan mengecek apakah kondisi lalu lintas di jalan utama aman atau tidak untuk keluar gang.

"Biasakan kendaraan berhenti di mulut jalan kecil ketika menuju jalan utama. Lihat kanan-kiri-kanan, setelah kondisi clear baru melintas," kata praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kepada detikcom, Selasa (4/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah keluar dari gang menuju jalan utama sebenarnya ada aturannya. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang baru keluar gang menuju jalan yang lebih besar diwajibkan memprioritaskan kendaraan lain di jalan utama tersebut.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 113, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain. Soal etika keluar dari gang atau jalan yang lebih kecil, Pasal 113 poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi juga wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan, kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan empat atau lebih dan sama besar, kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan tiga yang tidak tegak lurus; atau kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan tiga tegak lurus.




(rgr/lth)

Hide Ads