Belajar dari Pemotor Halangi Laju Ambulans, Ini Urutan Prioritas Kendaraan!

Belajar dari Pemotor Halangi Laju Ambulans, Ini Urutan Prioritas Kendaraan!

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 12 Jul 2020 12:17 WIB
Pemotor Cekcok dengan Sopir Ambulans Gegara Hampir  Serempetan
Pemotor cekcok dengan pengemudi ambulans di Depok, Jawa Barat Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Sebuah rekaman video tengah ramai jadi perbincangan warganet. Seorang pemotor yang menunggangi Yamaha Xabre terlihat menghalangi laju mobil ambulans.

Kejadian yang terjadi di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/7) ini berawal disebut dari ambulans yang hampir menyerempet motor. Dalam video yang beredar, pemotor sempat menghentikan laju ambulans.

"Diberhentikan pengendara kendaraan roda dua karena sebelum di depan komplek BDN hampir serempetan," ujar Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi, saat dihubungi, Sabtu (11/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak sampai berhenti di situ, di dalam video juga menunjukkan pemotor itu masih mengikuti ambulans hingga tiba di rumah sakit.

Video tersebut kemudian mengundang beragam respon warganet. Sejak diunggah kemarin (11/7) sudah 5,9 ribu komentar, dan 3,8 ribu kali dibagikan.

ADVERTISEMENT

Belajar dari kasus tersebut, urutan prioritas kendaraan sudah diatur oleh negara. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 134 dan 135.

Ambulans memiliki keistimewaan di jalan. Pun sudah dilengkapi isyarat lampu dan bunyi suara sirine, ini merupakan hak utama dan tanda situasi darurat ambulans.

Apa saja kendaraan yang mendapat prioritas dan harus didahulukan ketika melintas di jalan?

"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia," bunyi pasal 134 UU no.22 tahun 2009.




(riar/lua)

Hide Ads