Toyota Alphard Via Vallen ludes terbakar, diduga mobil mewah itu dibakar oleh oknum tak bertanggung jawab. Jika terbukti demikian, maka mobil mewah milik penyanyi dangdut itu mendapat pertanggungan dari pihak asuransi.
Dijelaskan Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto bagi pemilik kendaraan yang terdaftar asuransi proses klaim untuk kasus seperti terbakarnya mobil Via Vallen biasanya tidak memakan waktu 14 hari kerja.
"Tergantung laporan dan dokumen yang diberikan, jika oke dan tidak perlu pendalaman lebih lanjut klaim diterima. Proses harusnya nggak lebih dari 14 hari jam kerja," tutur Iwan saat dihubungi detikcom, Selasa (30/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan mengatakan untuk kasus mobil terbakar Via Vallen masuk dalam kategori perbuatan jahat. Untuk mengurus klaim perlu beberapa syarat dan dokumen yang diperlukan, dan bisa berbeda tergantung dari kategori-kategori klaim.
1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
Β· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
Β· Fotokopi polis asuransi
Β· Fotokopi STNK kendaraan
Β· Fotokopi SIM pengemudi
Β· Keterangan dari kepolisian setempat
2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.
Β· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
Β· Fotokopi polis asuransi
Β· Fotokopi STNK kendaraan
Β· Fotokopi SIM pengemudi
Β· Keterangan dari kepolisian setempat
Β· Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
Β· Surat blokir STNK
Β· Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
Β· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
Β· Fotokopi polis asuransi
Β· Fotokopi STNK kendaraan
Β· Fotokopi SIM pengemudi
Β· Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)
"Kita juga harus lihat, ini mobilnya kredit atau cash. Kalau kredit, kan harus koordinasi dengan leasingnya dan penggantian dari asuransi akan diberikan ke leasing, bukan ke tertanggungnya," jelas Iwan.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?