Untuk pemilik kendaraan, dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mungkin menjadi korban banjir yang melanda tersebut. Sudah tahu syarat mengurus ganti BPKB yang rusak atau hilang karena banjir? Divisi Humas Polri melalui Facebook memberikan informasi syarat untuk mengurus BPKB yang rusak atau hilang karena banjir.
Baca juga: BPKB Hilang, Ini Solusi dan Syaratnya |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain, sertakan juga surat kuasa bermaterai. Lampirkan BPKB rusak yang masih ada. Jangan lupa juga membawa STNK asli dan fotokopi. Kemudian cek fisik kendaraan.
Sementara BPKB yang hilang karena banjir, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan. Bawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, sertakan surat kuasa bermaterai untuk yang diwakilkan oleh orang lain.
Khusus untuk BPKB yang hilang wajib menyertakan surat keterangan hilang dari unit regident (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) tempat BPKB diterbitkan. Bawa surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai. Sertakan juga STNK asli dan fotokopi.
Baca juga: Berapa Lama Bikin Duplikat BPKB? |
Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.
Terakhir, cek fisik kendaraan. Kendaraan yang bersangkutan harus dihadirkan untuk pengecekan.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?