Lalu ke mana Anda membuang atau menyimpan oli bekas tersebut? Di Indonesia pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Melalui aturan tersebut disebutkan oli bekas termasuk ke dalam kategori limbah B3 yang harus diawasi pengelolaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika Anda mengganti oli sendiri, alangkah baiknya ikuti petunjuk berikut:
1. Taruh oli bekas dalam wadah tertutup
2. Bawa ke bengkel atau ke lokasi pengumpulan oli bekas yang memiliki izin resmi.
3. Dilarang keras membuang oli bekas ke tanah, ke tempat sampah atau ke saluran pembuangan.
4. Juga jangan membakar minyak pelumas bekas
5. Jangan mencampur oli bekas dengan bensin, cat atau pestisida
"Kalau tidak mau susah dan terkena dampak buruk secara langsung maupun aturan saya sarankan langsung bawa ke bengkel saja," ujar General Manager Operation PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, Wahyu Nugroho.
Untuk diingat juga pilihlah bengkel resmi yang sudah memiliki izin pengelolaan limbah B3 supaya oli bekas tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar