Bagaimana Cara Punya Paspor Kendaraan Buat Touring di Luar Negeri?

Drive With Rifat

Bagaimana Cara Punya Paspor Kendaraan Buat Touring di Luar Negeri?

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Rabu, 21 Feb 2018 11:22 WIB
Foto: IMI
Jakarta - Kalau ingin touring ke luar negeri pakai kendaraan kesayangan, kita harus memiliki paspor kendaraan yang disebut Carnet de Passages en Douane (CPD). Bagaimana cara mendapatkan CPD atau paspor kendaraan di Indonesia?

"Sudah banyak negara yang menerapkan paspor kendaraan internasional, dan masing-masing negara memiliki regulasi tersendiri. Indonesia pun demikian, dan bagi mereka yang hendak berpergian ke luar negeri dengan menggunakan kendaraan sendiri, sudah bisa mengurus pembuatan CPD melalui induk olaharaga otomotif kita, yaitu Ikatan Motor Indonesia (IMI)," terang pereli nasional Rifat Sungkar yang sering membawa mobilnya ke luar negeri.

IMI sendiri merupakan induk organisasi olahraga di Indonesia yang memiliki hubungan langsung dengan Federation Internationale de l'Automobile (FIA) sebagai induk organisasi olahraga dunia. IMI pun mendapat kewenangan untuk mengeluarkan CPD bagi masyarakat
Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengurus pembuatan CPD bisa dilakukan di masing-masing pengurus daerah IMI yang tersebar luas di Indonesia sesuai dengan domisili calon pemegang CPD. Beberapa syarat yang perlu diperhatikan calon pembuat CPD, yaitu mengisi formulir permohonan dan membeli blanko dokumen CPD Carnet. Kemudian ia harus menunjukkan paspor, SIM, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) IMI yang asli dan masih berlaku, serta menyerahkan foto kopinya. Jadi sebelum membuat CPD, ada baiknya untuk terlebih dahulu membuat KTA IMI," ujar Rifat.

Nantinya, calon pembuat CPD akan diminta menunjukkan faktur pembelian kendaraan bermotor, BPKB, serta STNK yang asli dan masih berlaku. Selain itu, pada saat permohonan pengajuan pembuatan CPD, kendaraan yang akan menjadi fasilitas CPD wajib dibawa untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan.

"Setelah semua proses pengajuan sudah selesai dilakukan, para calon pembuat CPD perlu membayar uang jaminan penerbitan CPD yang nantinya akan dikembalikan setelah touring atau proses berpergian ke luar negeri sudah selesai," pungkas Rifat.

(ddn/ddn)

Hide Ads