"Sudah banyak negara yang menerapkan paspor kendaraan internasional, dan masing-masing negara memiliki regulasi tersendiri. Indonesia pun demikian, dan bagi mereka yang hendak berpergian ke luar negeri dengan menggunakan kendaraan sendiri, sudah bisa mengurus pembuatan CPD melalui induk olaharaga otomotif kita, yaitu Ikatan Motor Indonesia (IMI)," terang pereli nasional Rifat Sungkar yang sering membawa mobilnya ke luar negeri.
IMI sendiri merupakan induk organisasi olahraga di Indonesia yang memiliki hubungan langsung dengan Federation Internationale de l'Automobile (FIA) sebagai induk organisasi olahraga dunia. IMI pun mendapat kewenangan untuk mengeluarkan CPD bagi masyarakat
Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, calon pembuat CPD akan diminta menunjukkan faktur pembelian kendaraan bermotor, BPKB, serta STNK yang asli dan masih berlaku. Selain itu, pada saat permohonan pengajuan pembuatan CPD, kendaraan yang akan menjadi fasilitas CPD wajib dibawa untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan.
"Setelah semua proses pengajuan sudah selesai dilakukan, para calon pembuat CPD perlu membayar uang jaminan penerbitan CPD yang nantinya akan dikembalikan setelah touring atau proses berpergian ke luar negeri sudah selesai," pungkas Rifat.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah