Kompol Sugeng Budiono dari TMC Polda Metro Jaya dalam pernyataanya, Kamis (6/12/2012) menjelaskan, penting bagi pengendara yang melihat kecelakaan untuk bersikap peduli. Berikut pedoman dari pihak kepolisian:
1. Menguasai keadaan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Memberikan pertolongan
A. Dalam memberi pertolongan gunakan pertolongan pertama pada kecelakaan dengan tepat, kalau tidak tepat justru dapat membahayakan korban.
B. Hentikan kendaraan yang ada pada kesempatan pertama bila ada korban yang perlu dibawa ke Rumah Sakit, jangan lupa catat nomor kendaraan dan dibawa kemana korban tersebut dibawa.
C. Bila situasi memungkinkan, diusahakan menghubungi keluarga korban berdasarkan petunjuk atau keterangan yang ada.
D. Dalam menolong korban diusahakan mengutamakan menolong korban yang menderita luka berat, baru kemudian yang luka ringan dengan meminta bantuan orang-orang yang ada disekitar.
3. Menghubungi petugas
A. Usahakan menghubungi Petugas terdekat ditempat kejadian/kecelakaan baik dengan telepon atau perantara orang-orang disekitarnya.
B. Korban dapat dipindahkan dari tempat semula dengan sebelumnya memberikan tanda pada tempat korban terletak dengan menggunakan kapur atau benda yang lain.
C. Menyerahkan ke Petugas semua yang anda kerjakan, ceritakan kronologis kejadian serta menjawab bila ditanya. Beri alamat anda ke Petugas serta anda sangat terpuji bila saudara dengan sukarela bersedia menjadi saksi dikemudian hari.
D. Kemungkinan jika tidak ada Petugas yang datang, maka Andalah yang datang ke Kantor Polisi terdekat serta melaksanakan petunjuk sebelumnya.
(fjp/ddn)












































Komentar Terbanyak
Impor Pickup India Disebut Lebih Murah, Segini Harganya
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas
Ini Dia Wujud Pick Up India yang Sudah Berstiker Koperasi Merah Putih