Viral video pengendara sepeda motor tertabrak kereta di Karawang, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi setelah pemotor itu menerobos palang perlintasan kereta yang sudah tertutup dan sinyal yang sudah berbunyi.
Video itu menampilkan detik-detik kecelakaan nahas ini. Diduga pemotor tersebut melaju di jalur berlawanan arah sehingga tidak ada palang kereta yang tertutup. Jika dilihat dari video itu, palang kereta hanya menutup jalur kiri, tidak menutup sepenuhnya sampai jalur lawan arahnya.
Sinyal bunyi di perlintasan kereta itu pun terdengar. Namun, pemotor tersebut tetap menerobos perlintasan kereta.
Nahas, kereta yang melaju dengan cepat menyambar pemotor tersebut. Pemotor itu disebut mengalami cedera serius di bagian kepala dan tangan.
Menurut Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), ada beberapa hal yang harus dilakukan pengendara saat melewati perlintasan kereta api. Dia bilang, di persimpangan kereta api pengendara wajib mendengar dan melihat.
"Kurangi kecepatan untuk memastikan kondisi aman. Cover brake dan bersiap untuk berhenti tiga meter sebelum rel," ujar Sony kepada detikcom, Selasa (7/6/2022).
Untuk mobil, Sony menyarankan agar pengendara mematikan audio. Juga sebaiknya buka kaca setidaknya 10 cm untuk melihat dan mendengar jika ada kereta yang akan melintas.
"Jaga jarak dengan kendaraan depan ketika akan melintas. Ketika clear secara visual dan pendengaran, melintas dengan gear rendah dan momentum untuk menghindari mati mesin," sebutnya.
Tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Jika melanggar ketentuan itu ada sanksinya. Sanksinya diatur dalam pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Simak Video "AC Mobil Mendadak Tak Dingin dan Hanya Keluar Angin? Coba Cek Ini Deh!"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?