Pentingnya mematuhi peraturan dan saling menghormati saat berkendara berlaku bagi seluruh pengendara, jangan sampai seperti kejadian yang satu ini terulang kembali. Selain memalukan, kejadian dua pengendara motor ini benar-benar tidak pantas untuk dilakukan.
Seperti video yang tengah ramai di media sosial Twitter yang dipublish akun @Doyzdanoyz. Dalam video yang berdurasi 30 detik ini benar-benar bisa menjadi contoh untuk setiap pengendara motor yang tengah berkendara, untuk lebih berhati-hati dan saling menghargai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video itu terlihat dua orang pemotor berkendara berlawanan arah, namun ada satu pengendara motor yang keluar jalur dan menabrak pengendara motor lainnya. Tak disangka keduanya langsung baku hantam di tengah jalan. Hal ini membuat masyarakat di sekitar mencoba melerai.
Jika melihat peraturan yang ada, pengendara memang sangat wajib untuk mematuhi peraturan yang ada bahkan soal marka jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rudy Saptari waktu lalu menjelaskan pentingnya peran marka jalan untuk pengendara.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, marka jalan adalah suatu tanda yang berada di atas permukaan jalan berperan dalam mengarahkan, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas," jelas Rudy.
Rudy juga menjelaskan marka jalan yang ada diseluruh Indonesia memiliki kesamaan dengan negara-negara maju.
"Marka jalan yang ada di Indonesia mengacu pada standar negara-negara di dunia yang telah ditetapkan oleh AAHSTO (American Association of State Highway and Transportation Officials) dengan beberapa penyesuaian di Indonesia)," terang Rudy.
Baca juga: 3 Penyebab Ban Tubeless Motor Sering Kempis |
Sebagai catatan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan dijelaskan dengan jelas, diantaranya:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
2. Marka Membujur adalah Marka Jalan yang sejajar dengan sumbu jalan.
3. Marka Melintang adalah Marka Jalan yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.
4. Marka Serong adalah Marka Jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian Marka Membujur atau Marka Melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
5. Marka Lambang adalah Marka Jalan berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
6. Marka Kotak Kuning adalah Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi melarang kendaraan berhenti di suatu area.
7. Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
8. Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa Marka Jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan bermotor, selain sepeda motor.
9. Pulau Lalu Lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa Marka Jalan atau bagian jalan yang ditinggikan.
10. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
11. Direktur Jenderal a
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Marka Jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.
(2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peralatan; atau b. tanda.
Pasal 4
(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berwarna: a. putih; b. kuning; c. merah; dan d. warna lainnya.
(2) Marka Jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
(3) Marka Jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
(4) Marka Jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.
(5) Marka Jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu Marka Jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah