Keselamatan menjadi salah satu alasan mengapa dilarang untuk membonceng anak kecil menggunakan sepeda motor, apalagi anak diposisikan duduk berada di depan pengendara.
Media sosial diramaikan kecelakaan sepeda motor gara-gara membonceng anak kecil di depan. Dalam video singkat yang beredar di Instagram tersebut, terlihat sepeda motor Vario putih sedang antre untuk mengisi bensin di SPBU Warujayeng, Nganjuk, Jawa Timur. Sang anak sedang dibonceng di depan.
Saat mengantre, motor sempat berhenti, namun kondisi mesinnya masih menyala, wanita yang bonceng di belakang turun dari motor. Tiba-tiba saja motor langsung loncat, menabrak beberapa pengendara di depannya, diduga sang anak memuntir handle gas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari peristiwa terebut sebenarnya para praktisi keselamatan berkendara tidak merekomendasikan anak kecil untuk dibonceng sepeda motor.
"Lebih baik melihat dari sisi defensive adalah jangan (membonceng anak di depan)," kata Instruktrur Rifat Drive Labs, Erreza Hardian beberapa waktu yang lalu.
Dengan menempatkan posisi anak di depan pengendara, Reza menjelaskan posisi itu memiliki risiko yang sangat besar. Pertama adalah ruang gerak pengendara juga jadi terbatas. Belum lagi bila sang anak memencet tombol seperti klakson, lampu sein, hingga handle gas.
Menempatkan si anak duduk di bagian depan sama saja menghadapkannya langsung dengan bahaya. Membonceng siapapun itu termasuk anak sebaiknya memang duduk di belakang si pengendara.
"Menerima gaya dorong, ada risiko terbentur," kata Reza.
Posisi duduk yang ideal bagi anak, menurut keselamatan berkendara tetaplah di jok belakang tanpa dihimpit oleh penumpang lain. Namun dengan catatan, anak kecil yang boleh duduk di posisi tersebut haruslah anak yang sudah memiliki postur tubuh ideal, yakni kaki bisa berpijak pada foot step penumpang.
Namun tak asal juga menaruh sang anak duduk di belakang. Kita harus memastikan kaki sang anak menapak di footstep dan berpegangan erat di sepeda motor.
Jika tidak, sebaiknya meminta bantuan orang lain untuk menjaga anak duduk di belakang. Walaupun hal itu tidak direkomendasikan. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang," bunyi pasal tersebut.
Apabila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah