Namun, ada fenomena unik ketika pengendara sepeda motor lebih mementingkan menggunakan masker ketimbang pakai helm. Pemotor itu hanya menggunakan masker, tapi helm tidak dipakai. Padahal, keduanya wajib dipakai di tengah pandemi virus Corona.
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemotor diwajibkan menggunakan helm SNI selama berkendara di jalan raya. Artinya, helm tak kalah pentingnya dengan masker. Helm berfungsi untuk mencegah cedera fatal pada kepala yang berisi otak.
![]() |
"Kalau ngomongin pengendara atau pengemudi di Indonesia ini unik. Concern-nya dia momennya ini wabah Corona, yang dipakai masker, helm dia nggak pakai. Itu agak-agak susah tuh, kita harus tanya mereka kenapa. Harusnya sih nggak begitu," kata Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kepada wartawan dalam video conference akhir pekan kemarin.
Sony menegaskan, setiap pemotor harus menggunakan perlengkapan berkendara full. Mulai dari helm, sarung tangan, jaket, celana panjang, goggles (kacamata helm), dan sekarang ditambah masker harus dipakai.
Terlebih, faktanya angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas cukup tinggi di dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan setiap tahun sekitar 1,35 juta orang tewas karena kecelakaan lalu lintas. Antara 20-50 juta orang lainnya menderita cedera non-fatal dan banyak orang menderita cacat akibat kecelakaan lalu lintas. Angka itu lebih tinggi dari angka kematian akibat virus Corona yang sampai saat ini mencapai 200 ribuan nyawa.
Artinya, helm pemotor tak kalah penting daripada masker. Jadi, pemotor sebaiknya tidak hanya mementingkan pakai masker, tapi juga harus pakai helm yang melindungi kepala beserta isinya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar