Membuka Helm Korban Kecelakaan
Kaidah membuka helm korban kecelakaan lalu lintas (harus dilakukan oleh dua orang penolong).
![]() |
1. Penolong pertama menjaga kepala dan leher korban agar tidak bergerak dengan meletakkan kedua tangan pada leher dan kepala. Jari-jari pada rahang bawah korban. Posisi ini mencegah tergelincirnya helm bila tali pengikat lepas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
2. Penolong kedua melepas tali helm dari kaitnya atau bila sulit memotongnya.
![]() |
3. Penolong kedua meletakkan satu tangan pada sudut rahang dengan ibu jari pada satu sisi dan jari-jari lainnya pada sisi lain. Sementara tangan yang lain melakukan penekanan/menopang di bawah kepala pada area belakang kepala, tujuannya menggantikan tugas penolong pertama.
![]() |
4. Penolong pertama kemudian melebarkan helm ke kedua sisi untuk membebaskan kedua daun telinga dan secara hati-hati melepaskan helm bila helm yang digunakan adalah helm tertutup maka kaca penutup harus dilepaskan terlebih dahulu.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?