Biar Aman, Jangan Sembarangan Tolong Korban Kecelakaan

Biar Aman, Jangan Sembarangan Tolong Korban Kecelakaan

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 12 Nov 2019 09:25 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor Foto: Edi Wahyono

Membuka Helm Korban Kecelakaan

Kaidah membuka helm korban kecelakaan lalu lintas (harus dilakukan oleh dua orang penolong).

Jangan Asal Buka Helm Korban Laka LantasFoto: Buku Saku "Jadilah Penolong Kecelakaan di Jalan"

1. Penolong pertama menjaga kepala dan leher korban agar tidak bergerak dengan meletakkan kedua tangan pada leher dan kepala. Jari-jari pada rahang bawah korban. Posisi ini mencegah tergelincirnya helm bila tali pengikat lepas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jangan Asal Buka Helm Korban Laka LantasFoto: Buku Saku "Jadilah Penolong Kecelakaan di Jalan"


2. Penolong kedua melepas tali helm dari kaitnya atau bila sulit memotongnya.

Jangan Asal Buka Helm Korban Laka LantasFoto: Buku Saku "Jadilah Penolong Kecelakaan di Jalan"


3. Penolong kedua meletakkan satu tangan pada sudut rahang dengan ibu jari pada satu sisi dan jari-jari lainnya pada sisi lain. Sementara tangan yang lain melakukan penekanan/menopang di bawah kepala pada area belakang kepala, tujuannya menggantikan tugas penolong pertama.

Jangan Asal Buka Helm Korban Laka LantasFoto: Buku Saku "Jadilah Penolong Kecelakaan di Jalan"


4. Penolong pertama kemudian melebarkan helm ke kedua sisi untuk membebaskan kedua daun telinga dan secara hati-hati melepaskan helm bila helm yang digunakan adalah helm tertutup maka kaca penutup harus dilepaskan terlebih dahulu.

(riar/rgr)

Hide Ads