Memang, kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih terbilang tinggi. Kecelakaan itu bermula dari pelanggaran lalu lintas. Kalau tak dilanggar, mungkin kecelakaan bisa dihindari.
Baca juga: Pengendara Arogan Bukan Karena Merek Motor |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja peraturan yang bisa menjamin keselamatan berkendara?
1. Mengenakan Helm
![]() |
Yang pertama adalah kewajiban pengendara dan penumpang sepeda motor memakai helm. UU No. 22 Tahun 2009 pasal 57 ayat 2 dan pasal 106 ayat 8 mengharuskan pengendara sepeda motor di Indonesia menggunakan helm SNI. Sanksi pelanggarannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp. 250.000.
Helm yang dipakai harus berstandar SNI. Sebab, helm berstandar SNI sudah dilakukan pengujian dan dipastikan kualitasnya.
2. Lampu Isyarat
![]() |
Selanjutnya adalah lampu isyarat untuk berbelok. Peengendara yang ingin berbelok harus menyalakan lampu isyarat atau lampu sein. Hal ini penting agar pengendara lain di sekitar kita bisa mengetahui bahwa kita ingin berbelok. Kalau melanggar, ada sanksinya berupa kurungan maksimal 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
3. Punya SIM
![]() |
Peraturan berikutnya yang menjamin keselamatan adalah pengendara wajib memiliki SIM. Selain STNK, pengendara harus mengantungi SIM ketika berkendara di jalan raya. SIM merupakan tanda bahwa pengendara sudah layak untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Selain dari segi umur, SIM ditentukan dengan beberapa tahap tes kemampuan mengemudi yang harus lolos.
4. Hargai Pejalan Kaki
![]() |
Terakhir, pengendara harus mengetahui hak pejalan kaki. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang di tempat penyeberangan. Dan yang terpenting, trotoar ditujukan untuk pejalan kaki, bukan untuk pemotor.
Soalnya banyak pemotor yang menyerobot trotoar karena alasan macet. Hal itu bertentangan dengan peraturan lalu lintas yang memprioritaskan pejalan kaki.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah