3. Punya SIM
![]() |
Peraturan berikutnya yang menjamin keselamatan adalah pengendara wajib memiliki SIM. Selain STNK, pengendara harus mengantungi SIM ketika berkendara di jalan raya. SIM merupakan tanda bahwa pengendara sudah layak untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Selain dari segi umur, SIM ditentukan dengan beberapa tahap tes kemampuan mengemudi yang harus lolos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video Pria Tewas di Blitar Diduga Bawa Petasan dan Meledak Saat Kecelakaan"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar