Nah, biar tetap aman dan sesuai aturan sehingga tidak ditilang oleh polisi, dalam mengendarai sepeda motor kamu juga perlu memerhatikan aspek keselamatan dan aspek legalitasnya ya.
Seperti dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, sebelum mengendarai motor, ada baiknya memerhatikan kondisi fisik. "Saat bawa motor tubuh harus fit, jangan dalam kondisi capek atau ngantuk," ujar Yusuf.
Hal kedua yang perlu juga disiapkan adalah surat-surat kendaraan. "Administrasinya jangan lupa. SIM dan STNK harus dibawa," lanjut Yusuf.
Selanjutnya siapkan kendaraan. Motor yang akan dipakai, kondisi pencahayaan harus baik dan memakai dua kaca spion lengkap. Bagi pengendara, siapkan juga perlengkapan safety seperti helm, jaket, dan sarung tangan.
"Jika sudah siap berkendara, saat di jalan harus tertib berlalu lintas. Setiap jalan yang dilewati pasti ada aturannya masing-masing. Misal tidak boleh langsung belok kiri, tidak boleh putar balik, dan sebagainya," terang Yusuf.
Khusus bagi bikers yang tinggal di wilayah Jakarta dan sebagainya, wajib perhatikan juga marka jalan. Jangan sekali-sekali melanggar rambu dan marka jalan mengingat sekarang sudah ada tilang elektronik berbasis kamera CCTV atau biasa disebut E-TLE. Meski tidak ada petugas polisi, dengan E-TLE pelanggar akan terekam dan tetap bisa ditilang.
Terakhir yang juga penting adalah pandai-pandai mengontrol emosi saat berkendara motor di jalan raya. Apalagi saat berkendara di tengah kemacetan lalu lintas yang biasanya akan memberi dampak psikologis besar.
Tonton juga video 'Pemprov DKI Dukung Tilang Elektronik di Jakarta':
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?