Tapi, di Indonesia fungsi klakson menjadi salah kaprah. Instruktur Safety Riding Astra Honda Motor (AHM), Hendrik Ferianto, mengatakan penggunaan klakson itu ada aturannya. Klakson dipakai saat ingin mendahului atau untuk memperingatkan kepada pengendara lain.
Namun yang terjadi di Indonesia, khususnya di kota besar seperti Jakarta, klakson seakan berubah fungsi. Klakson pada kendaraan bermotor di sini malah jadi alat intimidasi untuk pengendara lainnya dengan cara klakson panjang dan bising.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Klakson dipakai untuk mendahului atau jika pengendara lain berkendaranya ugal-ugalan diklakson buat memperingatkan dia bahwa kita ada di belakang dia," sebut Hendrik.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 39 mengatur, klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
Instagram resmi Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu mengingatkan kepada pengendara untuk tidak membunyikan klakson secara berlebihan. Kalau berlebihan malah bisa memecah konsentrasi pengendara lain.
"Penggunaan klakson yang berlebihan justru akan mengganggu pengendara lain. Bahkan, bisa membahayakan apabila dibunyikan serampangan. Perangkat elektromekanik yang melekat pada tiap kendaraan itu sudah selayaknya difungsikan secara bijak, sebagai piranti pengingat kewaspadaan sekaligus alat komunikasi antar pengendara," tulis akun Instagram itu dalam keterangan fotonya. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah