Namun bagi Anda yang hendak membeli motor bekas jelang lebaran harus berhati-hati, jangan sampai tertipu. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih motor bekas. Yang pertama, ketahui dulu dan kenali penjual motor bekas tersebut.
"Karena motor second, baiknya dealer-nya itu perorangan," ujar Head of Corporate Communication PT Federal International Finance (FIF), Arif Reza Fahlepi, kepada wartawan, di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu selesai mengecek keadaan fisik motor, cek juga kelengkapan surat-surat motor bekas yang ingin dibeli.
"Kita lihat suratnya, BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), ada semua dan sesuai. Kita semua harus lihat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BPKB dan semuanya nomor sama. Baik rangka maupun nomor mesinnya," ucap Reza.
Jangan lupa lanjut Reza mengingatkan, untuk mencari informasi baik atau tidaknya, mengenai penjual atau diler yang menjual motor bekas tersebut.
"Track record-nya kita lihat, ini track dealer atau apakah reputasinya bagus atau kurang bagus, bisa kita cari informasi. Baik di lingkungan sekitar atau media-media yang digunakan sebagai acuan," pungkasnya. (khi/rgr)












































Komentar Terbanyak
Permintaan Maaf Pemobil yang Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu
Kebut-kebutan di Tol JORR, Endingnya Pajero Sport-BMW Ringsek!
Katanya Dikembalikan, Gubernur Kaltim Kok Pakai Range Rover Berpelat KT 1?