Perhatikan Ini Biar Nggak Boncos Kena Denda di Tol saat Liburan Akhir Tahun

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 26 Des 2023 10:07 WIB
Jalan tol (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta -

Pengendara yang mengakses jalan tol perlu memperhatikan beberapa hal. Jangan sampai karena kesalahannya sendiri justru bikin rugi. Sebab, ada yang sampai kena tarif jalan tol dua kali lipat.

Jika kamu melakukan road trip akhir tahun melewati jalan tol, ada beberapa hal yang dilarang. Aturan berkendara di jalan tol tertuang di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Di Pasal 41 ada sejumlah ayat yang melarang sejumlah aktivitas di jalan tol.

Seperti pada ayat 1 dikatakan (b) lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur kiri, sesuai kecepatan yang ditetapkan, dan (d) jalan tol tak dapat digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha, serta (e) jalan tol tidak dapat digunakan untuk menaikkan/menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Kemudian pada ayat 2 juga disebutkan bahwa bahu jalan hanya boleh (a) digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, (b) diperuntukkan bagi kendaraan berhenti darurat. Lanjut pada ayat 3 dikatakan bahwa median jalan tol (b) tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat dan (c) tidak dapat digunakan untuk memotong atau melintas median, kecuali dalam keadaan darurat.

Sementara itu pada Pasal 42 juga diatur secara tegas bahwa di sepanjang jalan tol, pengendara dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja, maupun tidak disengaja.

Pengendara juga dilarang putar balik di jalan tol. Kalau melakukan putar balik, ada sanksi denda dua kali tarif tol jarak terjauh.

Aturan larangan putar balik di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Pada Pasal 86 ayat 2 disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

(a). pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

(b). menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

(c). tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Sesuai aturan itu, pengguna jalan tol juga disarankan hanya memakai satu kartu e-toll yang sama saat transaksi di gerbang tol masuk maupun keluar. Jasa Marga melalui buku saku digital mengenai liburan akhir tahun menyarankan, saldo e-toll minimal Rp 500.000 untuk perjalanan Jakarta-Semarang dan minimal Rp 1 juta untuk perjalanan Jakarta-Surabaya.

Batas Kecepatan

Selain larangan-larangan itu, pengendara di jalan tol juga dilarang memacu kendaraan melebih batas kecepatan yang sudah ditetapkan. Batas kecepatan kendaraan diatur di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih detailnya tercantum dalam pasal 21, dijelaskan batas kecepatan ditentukan berdasarkan kawasannya.

Khusus untuk jalan bebas tol, batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan itu sudah memperhitungkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, serta usulan masyarakat.

Perlu diketahui, di beberapa ruas jalan tol sudah terdapat kamera ETLE yang bisa membaca kecepatan kendaraan. Jika kecepatan melebihi batas maksimal, siap-siap 'surat cinta' dari kepolisian akan dikirimkan ke rumah. Dendanya lumayan, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jika melanggar bats kecepatan maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.



Simak Video "Video: Tol Jakarta-Tangerang Terendam Banjir Imbas Luapan Kali Sabi"

(rgr/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork