Ada Mobil dan Motor Pelat Hitam Kawal Ambulans atau Pemadam, Kasih Jalan Nggak?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 22 Nov 2023 09:08 WIB
Ambulans (Foto: Getty Images/ananaline)
Jakarta - Di media sosial viral pengendara Pajero Sport pelat hitam dengan sirine mengawal mobil pemadam kebakaran. Secara hukum, sebenarnya mobil pemadam kebakaran atau ambulans tak perlu dikawal karena merupakan salah satu kendaraan prioritas.

Menurut pakar keselamatan berkendara sekaligus instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kendaraan pemadam kebakaran merupakan kendaraan prioritas nomor satu di jalan raya. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134.

Dalampasal134terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama dan wajib didahulukan sesuai urutannya yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya, semua pengguna jalan harus minggir ketika ada kendaraan pemadam kebakaran yang tengah melaksanakan tugas. Jadi, tak perlu dikawal pun harusnya kendaraan pemadam kebakaran dapat prioritas. Begitu juga ambulans.

Di sisi lain, masih ada relawan pengawal ambulans yang menggunakan sepeda motor. Niatnya baik agar melancarkan perjalanan ambulans sampai ke lokasi tujuan. Tapi, relawan pengawal ambulans dengan pelat nomor hitam itu tidak diatur undang-undang.

Meski begitu, kita sebagai pengendara lain jika ada kendaraan darurat yang dikawal oleh pengendara sipil tak ada salahnya untuk minggir memberikan jalan.

"Kalau kita sadar bahwasanya dia lagi lead kendaraan prioritas, ya minggir dong.Atau kendaraan evakuasi pemadam kebakaran, minggir. Ini menyangkut empati, moral," kata Jusri kepada detikOto, Selasa (21/11/2023).

"Dalam hal melihat para volunteer-volunteer ini ketika mereka melakukan lead tersebut gitu, jangan karena kita tahu mereka tidak di dalam perlindungan hukum, kita nggak kasih jalan mereka. Jangan juga. Kita seharusnya memberikan rasa empati terhadap situasi yang terjadi.Dan menghormati mereka," sebutnya.

Jusri menilai niat relawan pengawal ambulans itu baik. Bahkan, dia menyebut perlu diapresiasi. Sebab, aksi ini dilakukan karena bentuk keprihatinan ketika kendaraan darurat seperti ambulans tidak diberikan prioritas oleh pengguna jalan lain.

"Tetapi jangan ditiru karena mereka tidak di dalam perlindungan hukum, tidak ada aturan hukum, tidak memiliki diskresi, tidak berhak untuk melakukan rekayasa (lalu lintas). Mereka sebenarnya mempertaruhkan keselamatan mereka. Jadi apa yang harus kita lakukan, ya kalau kita tahu keberadaan mereka, ya berikan kesempatan yang kita gunakan. Karena kita melihat bukan merekanya, tetapi apa yang terjadi yang dikawal mereka," ujarnya.

Simak Video "Video: Momen Pilu Jenazah ASN di Donggala Dibonceng Motor Sejauh 40 Km"


(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork