Tips Beli Mobil Bekas Anti Prank Modus Harga Murah sampai Catut Nama Pejabat

Tips Beli Mobil Bekas Anti Prank Modus Harga Murah sampai Catut Nama Pejabat

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 15 Jul 2023 15:45 WIB
Penjualan mobil terus tumbuh seiring dengan meningkatnya perekonomian Indonesia Hal ini juga berlaku untuk penjualan mobil bekas.
Ilustrasi mobil bekas Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Penipu berkedok jual beli mobil bekas makin canggih di era digital saat ini. Kepolisian mewanti-wanti masyarakat yang ingin membeli mobil bekas, simak tips untuk menghindarinya.

Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas, AKBP Petrus Aldo Siahaan membagikan tips untuk terhindar jadi korban jual beli mobil bekas. Dia bilang sebagai konsumen jangan mudah langsung percaya terhadap orang lain, apalagi jika membelinya secara daring atau online tanpa tatap muka langsung.

Perwira polisi ini mengatakan pernah dicatut namanya dalam penjualan mobil bekas. "Hal ini sebenarnya sudah saya alami tapi bukan sebagai korban. Nama saya dipakai dengan segudang alasan," kata Aldo saat diskusi bersama Forum Wartawan Otomotif di Cipete, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan tergiur dengan harga yang ditawarkan, biasanya masyarakat begitu melihat ini harganya beda benar sama yang harga aslinya,. Langsung buru-buru dia menyatakan lumayan boleh deh lumayan beda-bedanya Rp 10 sampai 20 juta. Disuruh transfer ilang barangnya, jangan. Ini orang-orang ini bukan hanya satu, dua, tiga orang sudah tertipu oleh mereka yang menggunakan nama saya," terang dia.

Aldo menambahkan masyarakat jangan mudah tergiur dengan harga yang lebih miring. Ini bisa menjadi pancingan pelaku untuk menarik korban.

ADVERTISEMENT

"Jangan tergoda pertama dengan harga murah dan promo menarik," kata dia.

Saat membeli mobil bekas secara online tidak disarankan terbawa hawa nafsu, apalagi sampai mentransfer sejumlah uang sebelum melihat barangnya langsung. Sebagai calon pembeli, Aldo melanjutkan penting untuk melakukan survei. Jangan mau seperti membeli kucing dalam karung.

"Para konsumen harus berani untuk turun langsung survei dan ingat online itu hanya sekadar informasi, jadi yang tampil di dalam platform yang menggunakan pasti ditampilkan informasi yang sekadarnya, dan hal tersebut harus kita cek langsung, jangan hanya tergiur," kata dia.

"Pastikan datang sendiri lihat sendiri, pegang sendiri, sentuh sendiri dengan mata kepala sendiri, jangan merasa terlampau sibuk. Akhirnya diwakilkan ke orang. Belum tentu orangnya sesuai dengan sama yang kita mau," urainya lagi.

Hal terpenting lainnya, saat membeli mobil bekas harus mencocokkan data kendaraan dengan dokumen seperti STNK, BPKB, dan faktur. Tapi kalau muncul keraguan aslinya, harus bagaimana?

"BPKB, STNK, dan faktur, bukti pembelian yang diberikan kepada pembeli. Di sini ada infonya, harganya, warnanya, kemudian nomor rangkanya, nomor mesin ranmor, serta nama pembeli pertama. Dokumen ini adalah acuan bagi pembeli kendaraan untuk membuat BPKB. Dan semuanya bisa dipalsukan," ujar dia

"Namun ketika ada muncul keraguan BPKB kok bentuknya begini, STNKnya begini, silahkan cek e-Samsat, itu bisa diakses semua masyarakat, bahwa nomor kendaraan ini atas siapa, masa berlakunya berapa tahun, itu bisa di e-samsat, silahkan dibuka, pastikan kendaraan yang dijualbelikan memiliki faktur ada, BPBK sesuai, STNK yang masih berlaku," sambungnya lagi.

Jika sudah melihat unit, dokumen pun akur dengan identitas. Langkah selanjutnya ialah memastikan kendaraan terbebas dari denda Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Caranya bisa mendatangi langsung Subdit Gakkum untuk mengecek status kendaraan.

"Kalau kebetulan kendaraan tersebut terntaya memperpanjang STNK tidak bisa, begitu dilihat blokirnya 10 pasal dilanggar, lumayan. Tambah kaya itu kerugian, karena satu pasal saja kita bicara tidak menggunakan safety belt saja tertangkap ETLE sudah Rp 500 ribu, ganjil genap Rp 250 ribu, menggunakan hp sekitar Rp 500 ribu, saya lupa angka pastinya, tapi yang jelas mahal. Ini harus diselesaikan, sebab kalau tidak diselesaikan tidak bisa proses perpanjangan tidak bisa dilakukan," jelas dia.

Selanjutnya jika pembelian dilakukan secara tatap muka, calon pembeli bisa melihat ulasan dealer tersebut untuk jadi bahan pertimbangan.

"Tapi kalau lewat dealer. kita bisa cari latar belakangnya lewat komunitas forum mencari kredibiltas dealernya. Kalaupun lewat marketplace bisa lihat review yang tersedia pada media sosial atau website resminya. Kita harus melihat dari situ," kata dia.

"Bagaimana riwayat bengkelnya. Ini yang harus kita ketahui, karena pada suatu beli barang kita dihadapkan pada barang tersebut yang sudah dibuat, dipoles rapih seindah mungkin, kita tidak tahu sejarah di belakangnya."

"Sebagai seorang yang akan membeli barang, pastikan kita sendiri, kita cek bengkelnya, riwayat penyakitnya, termasuk bagaimana dengan asuransi kendaraannya," imbaunya lagi.




(riar/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads