Pentingnya Blokir Motor yang Sudah Dijual, Ery Pelaku Tabrak Lari Buang Korban Belum Balik Nama

ADVERTISEMENT

Pentingnya Blokir Motor yang Sudah Dijual, Ery Pelaku Tabrak Lari Buang Korban Belum Balik Nama

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 19 Feb 2023 09:20 WIB
Polisi sita motor dan pelat nomor pelaku tabrak lari buang korban di Depok
Polisi sita motor pelaku tabrak lari buang korban Foto: (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Ery Riansyah Arifin, tersangka tabrak lari yang membuang korbannya di Jl Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat ternyata belum balik nama kendaraan. Walhasil pemilik motor sebelumnya mengaku sempat didatangi polisi.

Diberitakan detikcom sebelumnya, Motor bernopol B-6368-EZS yang dikendarai Ery sempat viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang tersebar, Ery terlihat membonceng korban tabrak lari, Ellyefen.

Seiring tersebarnya CCTV tersebut, identitas pemilik kendaraan bernama Icoh pun tersebar. Icoh sempat didatangi polisi karena motor tersebut.

"Iya polisi datang ke mari banyak ada 2 mobil kayaknya mah, udah saya jelasin," kata Icoh ditemui di kediamannya, belum lama ini.

Rupanya, Icoh sudah menjual motornya itu sampai ke tangan ketiga. Icoh menjual motor tersebut sekitar 10 tahun lalu.

"Awalnya anak saya kan ngejual motor dulu tahun 2013 kalau nggak salah, jadi belum dibalik nama sama si orang beli, dijual lagi," ucapnya.

Berkaca dari peristiwa tersebut, pemilik kendaraan perlu melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor jika motornya sudah dijual atau hilang karena dicuri. Selain peristiwa yang dialami Icoh tidak terulang kembali, pemblokiran perlu dilakukan supaya terhindar dari pajak progresif dan masalah legalitas kendaraan bermotor.

Cara blokir STNK bisa dilakukan datang langsung ke lokasi dengan mendatangi mobil Samsat dan kantor Samsat Induk.

Atau saat ini pemblokiran data STNK bisa dilakukan secara online sesuai wilayah domisili data registrasi kendaraan, misalnya DKI Jakarta. Dalam unggahan di akun Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta, kini proses pelaporan kendaraan bermotor yang sudah dijual bisa dilakukan melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Jangan lupa untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah. Adapun syarat-syarat dokumen Lapor Jual Kendaraan sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)

3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotocopy STNK/BPKB

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Sementara untuk Anda yang tinggal di daerah Jawa Barat bisa menggunakan aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat). Informasi tersebut disampaikan Bapenda Jabar dalam akun media sosialnya, langkah-langkahnya cukup mudah.

1. Download Aplikasi Sambara
2. Tekan pilihan Proteksi
3. Masukkan nomor polisi kendaraan yang hendak diblokir atau sudah dijual
4. Masukkan NIK, Nomor Rangka, dan Nomor Ponsel
5. Tekan ok, dan masukkan 4 angka verifikasi
6. Masukkan foto KTP
7. Masukkan tanda tangan digital Anda
8. Tekan simpan
9. Lalu muncul "Apakah kendaraan Anda akan diblokir?"
10. Tekan Ya
11. Masukkan 4 angka verifikasi, tekan lanjut
12. Jika berhasil muncul informasi "Kendaraan Anda sudah diblokir"



Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/riar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT