Kepala BKD Jabar Tewas Usai Mobilnya Hantam Truk, Ini Pelajaran Pentingnya

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Sabtu, 26 Nov 2022 11:23 WIB
Mobil Pajero yang ditumpangi Kepala BKD Jabar menghantam truk di Tol Cipali. Foto: Istimewa
Jakarta -

Kepala BKD Jabar, Yerry Yanuar dipastikan tewas usai mobil Pajero Sport yang ditumpanginya menghantam truk di Tol Cipali kilometer 119, Jumat (25/11/2022). Sementara sopir yang mengemudikan Pajero Sport tersebut, Abdul Aziz dilaporkan selamat dari maut.

Kanit Gakkum Polres Subang Ipda Endang Sudrajat mengatakan, Pajero Sport yang dikemudikan Abdul Aziz dan ditumpangi Yerry Yanuar itu sempat melaju kencang sebelum akhirnya menabrak truk tronton dengan nopol BK-9460-CE di depannya.

Berkat kejadian tersebut, mobil Pajero Sport itu rusak parah dan Yerry Yanuar tewas di lokasi. Menurut Ipda Endang, kecelakaan maut itu dipicu lalainya Abdul Aziz saat mengemudikan kendaraan.

"Sopir juga memang mengalami luka-luka ringan setelah kejadian. Diduga memang sopir tersebut lalai dan menabrak bagian belakang truk yang ada di depannya," ujar Ipda Endang, dikutip detikOto dari detikJabar, Sabtu (26/11/2022).

Kendaraan yang ditumpangi Kepala BKD Jabar Yerry Yanuar. Foto: Istimewa

Senada dengan Ipda Endang, Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono membenarkan, kecelakaan tersebut bermula saat mobil Pajero Sport yang ditumpangi Yerry Yanuar melaju kencang dan sopir kehilangan kendali.

"Sopirnya bernama Abdul Aziz diduga kurang antisipasi dalam mengendarai mobil sehingga menabrak bagian belakang truk yang berada di depannya," ungkap Lucky.

Jika ditarik kesimpulannya, maka kecelakaan tersebut dipicu dua faktor utama, yakni kecepatan di atas rata-rata dan lengahnya pengemudi. Jadi, apa pelajaran penting yang bisa kita ambil?

Pelajaran Penting Kasus Kecelakaan Ketua BKD Jabar

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, meski mobil yang dikemudikan didesain bisa melaju kencang dan kondisi jalan tol tengah kosong-kosongnya, namun bukan berarti pengemudi boleh ngebut. Sebab, menurutnya, jalur bebas hambatan tak boleh dipakai kebut-kebutan.

Selain itu, menurut Sony, untuk melakukan hal tersebut diperlukan kemampuan mengemudi yang baik. Jika tidak, maka kecelakaan bisa saja terjadi.

"Mobil yang sudah memenuhi standar dan bisa dipacu kecepatan 200 km/jam bukan berarti boleh (ngebut di jalan tol). Masalahnya, tidak semua pengemudi memiliki skill keterampilan yang benar. Dan lagi jalan tol bukan tempat untuk dipakai kebut-kebutan," ujar Sony kepada detikOto.

Ilustrasi jalan tol. Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN

Sony menambahkan, saat berada di jalan tol, pengemudi juga harus memfokuskan pandangannya pada situasi jalan, alias tak boleh lengah. Sementara saat lelah atau kantuk datang, maka disarankan untuk istirahat sejenak.

Lebih jauh, Sony juga menjelaskan, bahwa saat mengemudikan mobil di jalan tol, kita memerlukan jarak aman untuk menganalisa dan mengantisipasi potensi bahaya di sekitar.

Menurutnya, dalam kurun waktu tiga hingga empat detik dapat menentukan kemampuan manusia dalam merespon suatu hal. Maksudnya, pengemudi memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi adanya bahaya dari lingkungan sekitar, terutama dari arah depan.

Asumsi dari perhitungan ini berdasarkan respons manusia yang membutuhkan 1,5 hingga 2 detik ditambah reaksi mekanik pengereman yang membutuhkan waktu antara 0,5 hingga 1 detik.

"Satu detik gaya momentum kendaraan, satu detik reaksi rem dan jalan, satu detik mewakili reaksi pengemudi (kaget, memindahkan telapak kaki dari pedal gas ke rem), satu detik safety factor," kata dia.



Simak Video "Video: Tol Jakarta-Tangerang Terendam Banjir Imbas Luapan Kali Sabi"

(sfn/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork