Pengendara lawan arus masih kerap ditemui di jalanan Indonesia. Terbaru dan tengah viral adalah pengendara angkot yang dipaksa mundur oleh pengemudi Toyota Rush, hingga kembali ke jalurnya. Bukan satu kali saja pengemudi Rush itu nekat mengadang kendaraan yang lawan arus.
Terlihat dalam video yang diunggah akun instagram romansasopirtruck, saat ada angkot lain lawan arus, pengemudi Rush itu mendekatkan dirinya seolah bakal adu banteng.
Aksi pengemudi Rush mendapat dukungan dari sejumlah warganet di kolom komentar unggahan itu. Banyak yang merasa, pengendara lawan arus memang harus diberi pelajaran supaya tak lagi mengulangi kesalahan serupa.
Meski begitu, kalau bicara dari sisi keamanan dan keselamatan di jalan tindakan pengemudi Rush tidak dibenarkan. Ketika kamu tengah berkendara dan bertemu dengan pengendara lawan arus, sebaiknya hindari. Bukan apa-apa, ini dilakukan untuk mencegah hal yang tak diinginkan.
"Tidak perlu membuka ruang konflik," tutur Instruktur Defensive Driving dan Riding GDDC Andry Berlianto saat dihubungi detikcom, Jumat (1/7/2022).
Andry lebih lanjut menegaskan bahwa, kalau saja pengemudi yang lawan arus terpancing bukan tidak mungkin terjadi perkelahian. Sebisa mungkin pindah jalur yang kosong dan kembali melanjutkan perjalanan.
"Meskipun secara emosional mungkin benar karena ingin memberi pelajaran tapi dari sisi safety dan defensive hendaknya tidak memancing konflik karena kita tidak akan pernah tahu reaksi lanjutan dari setiap orang yang akan berbeda-beda," jelas Andry.
Adapun bagi pengendara yang melawan arus dan kedapatan melanggar, maka yang berhak melakukan penindakan adalah pihak berwajib, dalam hal ini polisi lalu lintas.
Perlu diketahui, pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak Video "Mahasiswi Tampar hingga Gigit Polisi Gegara Ditegur Lawan Arah"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah