3 Hal Haram Dilakukan di Jalan Tol, tapi Masih Banyak Pengendara +62 Abai

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 23 Jun 2022 18:40 WIB
Hindari 3 hal ini ketika melintas jalan tol. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Ketika melintas di jalan tol, tentu ada beberapa hal yang harus dihindari. Pengendara juga wajib menaati aturan yang ada. Itu semua dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Mengutip laman Jasa Marga, setidaknya ada tiga hal utama yang sebaiknya tidak dilakukan ketika mengemudi di jalan tol.

Pertama hindari untuk menjadi pengendara Lane Hogger. Lane Hogger berarti pengendara berjalan dengan kecepatan statis namun berada di lajur cepat. Lane Hogger ini kerap ditemui di jalan tol. Tanpa mempedulikan pengguna jalan lain, pengendara lane hogger ini tetap berjalan dengan lambat di jalur cepat padahal di depannya kosong.

Ini tentu mengganggu. Pengendara di belakang dengan kecepatan lebih tinggi sulit untuk menyalip. Alhasil, mereka mencari celah dengan menyalip dari kiri. Padahal sejatinya, untuk mendahului kendaraan lain tetap menggunakan lajur kanan. Aksi lane hogger ini masih marak ditemui, namun sayang belum ada penindakan yang bikin pengendara jadi jera.

Hal kedua yang tidak seharusnya dilakukan di jalan tol adalah memacu kecepatan di luar atau di bawah batas. Khusus untuk jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan itu tak sembarangan, melainkan sudah memperhitungkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, serta usulan masyarakat.

Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimalnya adalah 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sementara di tol luar kota, batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Terakhir, yang ketiga, jangan mengabaikan kehadiran rest area di jalan tol. Gunakanlah rest area untuk kamu beristirahat di sela-sela perjalanan. Kelelahan merupakan salah satu penyebab kecelakaan yang kerap diabaikan pengendara.

Jangan paksakan mengemudi, segeralah beristirahat di rest area kalau sudah berkendara selama maksimal 3 jam. Bila badan sudah lebih segar, maka kamu bisa kembali melanjutkan perjalanan.



Simak Video "Video: Tol Jakarta-Tangerang Terendam Banjir Imbas Luapan Kali Sabi"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork