Di media sosial viral mobil pemadam kebakaran terjebak di sebuah jalan yang ada mobil parkir sembarangan. Bahkan disebutkan, pemadam kebakaran itu telat sampai lokasi kebakaran karena terhalang mobil parkir di badan jalan.
Peristiwa itu diunggah oleh akun instagram resmi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda.
"Beginilah kondisi menuju ke lokasi kebakaran tadi siang di Perumahan Bengkuring Blok Pakis Merah 9. Entah pemilik mobil tidak ada ditempat atau tidak mau memindahkan mobil tersebut. Maaf bukan kami sengaja untuk telat datang tapi kami sudah berusaha semaksimal mungkin gerak cepat akan tetapi keadaan menuju ke lokasi lah yang membuat kami telat ke TKP," tulis akun instagram Disdamkar Kota Samarinda.
Rio Octaviano, Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA) yang juga Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) mengatakan, secara etika parkir harusnya di lokasi yang tidak menghalangi lalu lintas jalan.
"Kalau itu komplek, mungkin ada beberapa titik seperti lapangan atau masjid," kata Rio kepada detikcom, JUmat (14/1/2022).
Kalaupun terpaksa parkir di jalan, seharusnya pemilik mobil mudah dikontak. Misalnya dengan menyertakan nomor telepon atau menginformasikan di mana tempat pemilik mobil bertamu.
Menurut Rio, sejatinya di beberapa daerah ada aturan khusus mengenai parkir mobil di badan jalan. Salah satunya di DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam pasal 140 ayat (1) disebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Selanjutnya pada ayat (2) diatur, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
Kemudian di ayat (3) disebutkan, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto mengatakan, etika menumpang parkir apalagi di wilayah tempat tinggal jika belum memiliki garasi pribadi yang pertama perlu diperhatikan ialah izin.
"Karena izin itu penting apalagi jika ada efek mengganggu akses jalan orang lain," kata Andry.
Kedua, posisikan mobil agar tidak menghalangi akses keluar masuk rumah atau toko. Ya, ini yang perlu menjadi perhatian. Alih-alih menumpang malah bikin repot orang lain.
"Parkir idealnya tidak dilakukan di sembarang tempat. Tidak parkir persis di depan pintu atau akses keluar masuk orang atau kendaraan," kata Andry.
Meminta izin dan memarkirkan mobil dengan tidak mengganggu akses sebaiknya jadi pegangan jika hendak menumpang parkir.
Selain itu, ada pula aturan larangan parkir sembarangan di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dalam aturan tersebut diatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.
Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.
Dijelaskan dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Simak Video "Video: Mobil Damkar Polman Dilempari Batu saat Tiba di Lokasi Kebakaran Rumah"
(rgr/din)