Salah Kaprah Soal Jalan Tol: Bukan Geber Mobil Sebebasnya

Salah Kaprah Soal Jalan Tol: Bukan Geber Mobil Sebebasnya

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 05 Nov 2021 12:44 WIB
H-10 Lebaran, arus lalu lintas di Tol Cikampek, terpantau lengang, Minggu (02/05/2021). Tidak terdapat antrean kendaraan karena adanya larangan mudik.
Ilustrasi jalan tol Foto: Rengga Sencaya
Jakarta -

Kecelakaan di jalan tol tak jarang lantaran pengemudi memacu mobil di atas rata-rata kecepatan. Padahal jalan tol bukan jalan bebas hambatan yang seenaknya bisa dikebut.

Praktisi Keselamatan Berkendara Erreza Hardian mengatakan perlu diketahui bahwa definisi jalan tol (tax on location) berbeda dengan highway atau jalan bebas hambatan yang ada di luar negeri.

"Banyak orang berpikiran jalan tol sama dengan jalan bebas hambatan seperti di luar negeri," kata Reza kepada detikcom, Kamis (5/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jalan tol itu hanya jalan berbayar dengan berbagai fasilitasnya, tanpa hambatan persimpangan. Buka jalan bebas, karena defisininya hanya jalan berbayar," tambah Reza.

Bukan jalan bebas, tol memiliki aturan batas kecepatan. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4 yang diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, batas kecepatan di jalan tol yaitu minimal 60 dan maksimal 100 kilometer per jam.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) menyebut kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam, maksimal berkendara yaitu 80 Km/Jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam.

ADVERTISEMENT

Reza menjelaskan pentingnya memiliki perjalanan yang terencana. Sebab jalan tol memiliki beberapa fasilitas penunjang, hal ini bisa dimanfaatkan untuk sekadar beristirahat.

"Pola berpikir jalan berbayar ini justru menjadikan sebuah perjalanan darat terencana. Ada rambu lengkap dan bagus, ada peringatan, ada fasilitas rest area dan petugas yang selalu berpatroli. Jadi manfaatkanlah ini," kata Reza.

"Karena sudah berbayar mari nikmati perjalanan dan fasilitasnya termasuk rest area, Bukan untuk memacu kendaraan dan sebebasnya," tutupnya.

Lihat juga video 'Banyak yang Belum Tahu, Ini Bedanya Rest Area Tipe A, B, dan C':

[Gambas:Video 20detik]



(riar/din)

Hide Ads