Terungkap mobil Toyota Alphard Rachel Vennya berbeda warna dengan surat-suratnya. Beberapa hari lalu Rachel Vennya menggunakan Alphard berkelir hitam, sementara pelat nomornya terdata sebagai Alphard warna putih.
Kepada polisi, Rachel Vennya mengaku melapisi Alphard warna putih dengan stiker warna hitam. Dia beralasan agar cat mobil putihnya tidak rusak. Selain itu, saat awal membeli mobil tersebut ia ingin mobil berwarna hitam namun di showroom tidak ada, dan tersedia Alphard putih. Atas kesalahan itu, Rachel Vennya ditilang dengan denda Rp 500.000.
Jika ingin mengganti warna kendaraan seperti yang dilakukan Rachel Vennya, bisa-bisa saja, asalkan STNK dan BPKB-nya diperbarui. Syarat mengubah data kendaraan tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertuang dalam pasal 25 Perpol No. 7 Tahun 2021, syara mengubah data BPKB atas dasar perubahan warna kendaraan bermotor antara lain:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan beberapa berkas seperti:
1. tanda bukti identitas;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor;
6. surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Sementara dalam pasal 54 Perpol No. 7 Tahun 2021, syarat perubahan data STNK atas dasar perubahan warna kendaraan bermotor meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK;
4. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor;
5. surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
6. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
7. Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Soal biaya pengurusan perubahan warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Di PP tersebut diatur biaya penerbitan STNK dan BPKB.
Penerbitan STNK dikenakan biaya Rp 100.000 untuk sepeda motor dan RP 200.000 untuk mobil. Untuk pengesahan STNK biaya diperlukan adalah Rp 25.000 untuk sepeda motor dan Rp 50.000 untuk mobil. Sementara biaya penerbitan BPKB adalah Rp 225.000 untuk motor dan Rp 375.000 untuk mobil.
Gampang dan murah, kan?
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?