Konvoi Pengantar Jenazah Arogan, Awas Disumpahin Orang!

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 16 Agu 2021 14:18 WIB
Viral Iring-iringan Pengantar Jenazah Arogan. Foto: Instagram @dashcam_owners_indonesia.
Jakarta -

Iring-iringan pengantar jenazah kerap kali menimbulkan arogansi. Baru-baru ini, viral konvoi pengendara pengantar jenazah arogan sampai memakan jalur berlawanan, meski jalanan sedang tidak macet.

Dalam video viral yang diunggah akun instagram Dash Cam Owners Indonesia, terlihat beberapa pengendara sepeda motor pengantar jenazah berlagak arogan. Dijelaskan dalam video, pemotor itu mengambil jalur kanan berlawanan arah meski di jalur kiri kosong. Beberapa di antara pemotor itu juga tidak menggunakan alat keselamatan seperti helm dan jaket.

"Malah yang terakhir dengan sengaja memukul kaca kendaraan. Banyak pengguna jalan yang kesal (di video kang ojol sampe nengok ke belakang kayaknya ikutan mengumpat)," tulisnya dalam keterangan video.

Arogansi iring-iringan pengantar jenazah ini menimbulkan citra buruk di mata masyarakat. Tak sedikit pengguna jalan beranggapan bahwa konvoi pengantar jenazah pasti arogan.

"Pada akhirnya masyarakat tidak simpatik dengan kelakuan seperti ini, sehingga banyak yang ter-mindset yang namanya iring-iringan pengantar jenazah arogan," kata Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kepada detikcom, Senin (16/8/2021).

Bahkan, karena perbuatan yang arogan iring-iringan pengantar jenazah kerap mendapat sumpah serapah dari pengguna jalan lain yang merasa terganggu. "Kasihan keluarga yang ditinggalkan kalau ujung-ujungnya pengendara pada mengumpat," ucap Sony.

Daripada disumpahin orang, mending terapkan hal ini saat konvoi mengantar jenazah.

"Iring-iringan pengantar jenazah harus ada yang menjadi komando, dia melakukan brief bagi para pengiring untuk sopan, santun, berbagi dan mengikuti aturan lalu lintas, juga formasinya benar," saran Sony.

Lanjut Sony, sebaiknya jangan pilih pengiring jenazah yang tidak kompeten dalam melakukan konvoi. Atau, solusinya adalah dengan meminta bantuan pihak kepolisian agar lebih terukur.

"Belajar dari negara-negara tetangga, mereka menghormati sebuah ritual/peristiwa yang spesial karena simpatik dan tidak dipaksakan," sebut Sony.

Iring-iringan pengantar jenazah memang merupakan salah satu pengguna jalan yang mendapat prioritas di jalan raya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan urutannya, berikut tujuh pengguna jalan yang harus diprioritaskan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Simak Video "Video: Aksi Polisi Cegat Konvoi Pemotor Hendak Geruduk Markas Polres Lamongan"

(rgr/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork