Mobil Jarang Dipakai saat PPKM, Perlu Diasuransikan Nggak?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 04 Agu 2021 11:59 WIB
Asuransi mobil. Foto: dok detikOto
Jakarta -

Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. PPKM Level 4 ini membuat masyarakat di rumah saja untuk mengurangi risiko penularan virus COVID-19. Pekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal harus menerapkan 100% work from home (WFH).

Karena WFH, masyarakat tak bepergian ke kantor. Alhasil, mobil lebih banyak terparkir di garasi rumah. Tapi, perlukah asuransi mobil yang jarang dipakai saat PPKM?

Menurut perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, meski mobil jarang dipakai dan terparkir lama di garasi rumah, bukan berarti pemilik kendaraan tidak membutuhkan asuransi mobil. Sebab, meskipun tak pernah dipakai, mobil Anda tetap berisiko hilang dicuri atau rusak akibat kecelakaan.

Lifepal melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, asuransi mobil menjadi salah satu bentuk penjagaan kendaraan. Asuransi mobil juga dapat membantu Anda bertanggung jawab pada pihak ketiga.

Dengan asuransi mobil dapat memberikan rasa tenang kepada pemiliknya ketika meninggalkan kendaraan di garasi. Karena jika hilang, kamu bisa bisa mencairkan uang pertanggungan dari asuransi.
Kehilangan kendaraan tentu sama halnya dengan kehilangan tabungan dalam jumlah yang tidak sedikit.

Jika bujet terbatas, kamu bisa memilih asuransi mobil jenis TLO atau Total Loss Only dengan premi yang lebih murah. Kamu bisa mengajukan klaim asuransi jika mobil hilang dicuri atau rusak parah.

Asuransi mobil jenis TLO bisa menanggung kerusakan mobil. Hanya, kerusakan yang ditanggung dalam asuransi TLO sekurang-kurangnya 75%.

Kerusakan 75 persen itu sengaja jadi patokan karena bisa dipastikan kendaraan itu dalam kondisi rusak parah yang tak mungkin lagi digunakan. Kendaraan sebagai alat mobilitas sudah tak dapat difungsikan meski sejatinya kendaraan itu masih ada.

Pada pokoknya, cara kerja asuransi kendaraan jenis TLO adalah menjamin kerugian bila kendaraan mengalami kecelakaan dengan kerusakan di atas 75 persen, kendaraan terbakar, hilang akibat dicuri maupun perampasan paksa.

Artinya, bila kendaraan yang diasuransikan dengan jenis perlindungan TLO mengalami kerusakan minor seperti baret di bodi, spion patah, atau kerusakan kecil lain, maka si pemilik tidak bisa klaim asuransi dengan TLO.

Selain itu, Aulia mengatakan meski mobil diparkir di garasi saja, mobil kamu juga tetap butuh perawatan. Misalnya, mobil perlu dipanaskan agar aki tidak soak hingga ganti oli sesuai jadwal. Karena itu, kamu harus tetap mengalokasikan dana untuk perawatan kendaraan.

Untuk lebih mudah dalam alokasikan dana, pisahkan apa saja yang termasuk biaya operasional bulanan dan tahunan. Misalnya, untuk pengeluaran bulanan adalah biaya BBM, parkir, dan tol. Biaya ini bisa kamu alokasikan dari penghasilan bulanan. Sementara itu, siapkan juga bujet untuk pengeluaran tahunan yang meliputi servis besar hingga pajak mobil dan asuransi yang nominalnya kira-kira mencapai Rp 8 jutaan.



Simak Video "Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork