Pentingnya Memiliki Alat Pemadam Api Ringan di Mobil Pribadi

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 27 Jul 2021 14:29 WIB
Pentingnya memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil pribadi. Foto: Istimewa
Jakarta -

Keberadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil pribadi sangatlah penting. Karena ini merupakan alat pertama yang digunakan untuk memadamkan mobil terbakar secara tiba-tiba.

APAR sendiri mulai diwajibkan berada di mobil-mobil keluaran baru di Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku pada Januari 2021. Dasar hukumnya yakni Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020.

Diterangkan dalam Pasal 2 Ayat 2:

"Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan," demikian bunyi pasal tersebut.

APAR wajib ada di mobil pribadi Foto: Dok. Suzuki

Dengan berlakunya aturan tersebut, maka mobil-mobil baru dari pabrikan sudah dibekali APAR. Jadi para konsumen tak perlu khawatir lagi dan repot-repot membeli perlengkapan APAR.

Tapi bagaimana dengan mobil-mobil yang diproduksi dan dibeli konsumen sebelum aturan itu berlaku? instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyarankan supaya pemilik mobil tetap menyediakan APAR secara mandiri.

"Karena mencegah itu lebih penting. Jadi bagi para pemilik mobil yang tidak mendapatkan fasilitas APAR dari dealer atau ATPM, ya harus membeli APAR sendiri," terang Jusri, melalui sambungan telepon kepada detikOto, Selasa (27/7/2021).

Selain APAR, ada alat pemadam kebakaran lain yang bisa disediakan oleh pemilik atau pengemudi mobil, alat tersebut adalah fire blanket atau selimut api. Secara fungsi kurang lebih sama, namun dibanding APAR, fire blanket memiliki ukuran yang lebih ringkas.

Menurut Jusri kebakaran di mobil secara tiba-tiba bisa terjadi karena beberapa hal. "Penyebab paling sering adalah karena shortcut atau korsleting listrik, kedua bisa juga terjadi karena mesin yang overheating (panas berlebih)," sambung Jusri.

Jika mengalami kejadian seperti itu, pemilik mobil disarankan agar tidak panik, kemudian membawa mobil ke pinggir jalan dan menjauhi objek-objek yang mudah terbakar seperti SPBU. Dan langkah selanjutnya menjalankan prosedur pemadaman api.

Tapi jika kebakaran sudah terlalu rumit untuk dikendalikan sendiri karena api yang membesar, jalan satu-satunya adalah memanggil petugas pemadam kebakaran. Namun dengan risiko menunggu cukup lama, karena petugas membutuhkan waktu untuk sampai ke lokasi.




(lua/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork