Kecelakaan akibat ban pecah sering kali terjadi. Ban pecah banyak penyebabnya. Salah satu pemicu ban pecah ketika mobil menghantam jalanan berlubang dengan kecepatan tinggi.
Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, ban mobil pecah akibat menghantam lubang jalan bisa berakibat fatal jika mobil dipacu dengan kecepatan tinggi.
"Itu kenapa kecepatan ideal yang aman sudah ditentukan oleh pihak yang berwenang yaitu 60-80 km/jam. Kalaupun mau mendahului 100 km/jam itu pun sebaiknya hanya saat mendahului, 20-30 detik," kata Sony kepada detikOto, Kamis (11/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Sony, kejadian pecah ban 70 persennya berakhir kecelakaan. Sisanya karena keberuntungan dan karena skill pengemudi yang mumpuni. Menurutnya, kecepatan yang aman ketika pecah ban adalah di bawah 60 km/jam.
"Menghadapi pecah ban nggak ada rumusnya. Yang ada hanya cara meminimalkan risiko kecelakaan yang lebih parah. Karena 70% itu (kasus pecah ban berakhir kecelakaan), dan cara satu-satunya cuma maintain kecepatan di 60 km/jam.
Menurut Sony, cara mencegah kecelakaan yang lebih fatal akibat ban pecah adalah dengan menangani mobil secara tepat. Yaitu dengan mengendalikan setir dan mengurangi kecepatan secara bertahap.
"Teorinya, ketika pecah ban, maka setir akan menarik/berputar ke arah ban yang pecah. Karena ban yang pecah lebih berat. Sekalipun pengemudi menahan setir tersebut, tetap arah mobil berubah ke arah ban yang pecah itu. Hanya itu (mengendalikan setir dan mengurangi kecepatan secara bertahap) yang harus dilakukan oleh pengemudi," ujarnya.
Sony, menyarankan agar pengendara tidak panik jika ban mobil pecah. Sebab, Ia menyebut, jika ban mobil pecah akibat jalan berlubang, sikapi dengan tenang. Hal itu agar pengendara tetap dapat berpikir jernih.
"Segera tepikan kendaraan ke bahu jalan dan pasang segitiga pengaman. Setelah itu tenangkan pikiran dan segera cari atau tunggu bantuan apabila tidak lengkapnya alat-alat," kata Sony.
"Jangan lupa dokumentasikan kerusakan dan penyebabnya untuk membuat laporan," sambungnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar