Ban Mobil dan Velg Sampai Pecah di KM 39 Tol Japek, Kok Bisa Ada Jalan Rusak di Tol?

Ban Mobil dan Velg Sampai Pecah di KM 39 Tol Japek, Kok Bisa Ada Jalan Rusak di Tol?

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 10 Feb 2021 06:43 WIB
Tol Jakarta Cikampek II Elevated alias Tol Japek Layang yang sebelumnya gratis, kini mulai dikenakan pemberlakuan tarif. Begni kondisi di Tol Japek Layang usai berbayar.
Tol Jakarta Cikampek. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Viral di media sosial puluhan mobil mengalami pecah ban di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Km 39+500. Peristiwa pecah ban ini terjadi karena kondisi jalan yang rusak dan berlubang. Kok bisa sih?

Menurut praktisi hukum yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing, seharusnya kerusakan di jalan tol bisa diminimalisir jika pemeliharaan dilakukan sesuai prosedur.

"Banyak kendaraan yang kempis (pecah ban karena kerusakan jalan), itu sebenarnya sudah bisa dihindarkan sebelumnya. Karena standar operasional pelayanan (pengelola jalan tol) itu termasuk pengawasan kondisi jalan," kata David kepada detikOto, Selasa (9/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut David, di ruas jalan tol biasanya ada pengelola yang berpatroli. Seharusnya, patroli tersebut mengawasi dan mengecek kondisi jalan apakah ada yang berpotensi akan rusak dan sebagainya.

"Kok ada jalan akan rusak dibiarkan. Apa nggak dilihat dan dirasakan (oleh petugas patroli)?" sebut David.

ADVERTISEMENT

"Kalau tidak melakukan pengawasan terhadap jalan tol termasuk kondisi jalan, berarti tidak sesuai SOP. Direksi yang bertanggung jawab karena anak buahnya tidak melakukan sesuai SOP," katanya.

David mengatakan, jika prosedur pengecekan jalan tol dilakukan dengan baik, kerusakan jalan seharusnya bisa terdeteksi sebelum timbul kejadian. "Kalau (kerusakan jalan) itu diketahui dan tidak diperbaiki, itu harus ditindak tegas petugas-petugasnya," ucapnya.

Sementara itu, peristiwa beberapa mobil pecah ban karena jalan rusak di Tol Jakarta-Cikampek itu terjadi malam hari pada Minggu (7/2/2021) lalu. Disebutkan puluhan mobil berjejer di pinggir jalan yang terdampak jalan rusak tersebut.

Kepada detikcom, Nicole dharma cahyani (17), salah satu korban kecelakaan menceritakan, pada saat kejadian kondisi perjalanan pada malam hari dan cuaca hujan. Kepanikan pun tak bisa dihindari karena melewati jalan lubang yang cukup dalam sampai ban mobil dan velg pecah.

[Lanjut halaman berikut: Ganti Rugi Pihak Pengelola Jalan Tol]

Jasa Marga mengakui adanya kejadian tersebut. Jasa Marga bertanggung jawab atas kerusakan yang diderita para pengendara mobil tersebut.

"Untuk beberapa kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, saat ini tengah kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan," ujar General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati, dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (8/2/2021).

Berdasarkan penuturan Nicole, bentuk ganti rugi yang disediakan jasa marga berupa dana jasa penggantian ban di tol dan biaya pembelian ban baru sekitar Rp 2,4 juta (harga dapat berbeda tergantung jenis dan tipe mobil).

Soal ganti rugi ini sebenarnya sudah diatur dalam pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol yang menyebutkan, "Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol." Kemudian pada Pasal 92 ditentukan, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Sementara itu, David Tobing mengatakan, kerugian yang diderita pengendara mobil yang bannya pecah karena jalan rusak itu tidak hanya material. Kerugian material mungkin juga diderita.

"Dalam hal ini musibah diakibatkan oleh kerusakan jalan. Kerusakan jalan yang nyata-nyata rusak tentunya mobil atau bagian dari mobil. Tetapi dalam hal ini pengendara mobil maupun penumpang dirugikan baik dari sisi psikologis atau dari was-was soal keselamatan, dan dari sisi habisnya waktu yang harusnya tidak terbuang karena harus melakukan perbaikan dan sebagainya," ujar David.

"Pengelola jalan tol harusnya memberikan lebih dari hanya ban atau velg. Karena rusak bukan karena musibah longsor atau gempa bumi, itu rusak yang bisa dihindari sebelumnya kalau pemeliharaannya dilakukan dengan baik," sambung David.


Hide Ads