Musim hujan banyak jalan rusak. Tak jarang pula ban mobil pecah karena menghantam jalan berlubang.
Jika mengalami kendala itu, praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyarankan agar pengendara tidak panik.
"Panik kan reaksi akibat dari ketidaksiapan pengemudi dalam menghadapi masalah-masalah yang tidak terukur seperti menghantam lubang dan ternyata parah efeknya," kata Sony kepada detikOto, Kamis (11/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, jika ban mobil pecah akibat jalan berlubang, sikapi dengan tenang. Hal itu agar pengendara tetap dapat berpikir jernih.
"Segera tepikan kendaraan ke bahu jalan dan pasang segitiga pengaman. Setelah itu tenangkan pikiran dan segera cari atau tunggu bantuan apabila tidak lengkapnya alat-alat," kata Sony.
"Jangan lupa dokumentasikan kerusakan dan penyebabnya untuk membuat laporan," sambungnya.
Seperti diketahui, kendaraan yang rusak akibat jalan berlubang di tol bisa meminta ganti rugi kepada pengelola jalan tol. Dalam pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol disebutkan, pengendara yang menggunakan jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol. Kemudian pada Pasal 92 ditentukan, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Di jalan tol yang dikelola Jasa Marga, misalnya, jika ada pengendara yang dirugikan karena kondisi jalan rusak, maka pengendara itu bisa menuntut ganti rugi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang menyatakan bahwa, "Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang."
Pengemudi yang merasa dirugikan oleh kondisi jalan rusak bisa menuntut ganti rugi dengan melaporkan kepada call center Jasa Marga di 14080 pada saat kejadian. Batas maksimal klaim adalah 3 x 24 jam sejak kejadian. Pengendara perlu menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol.
Sony menuturkan, jalan berlubang banyak yang merugikan pengendara. Selain kendaraannya rusak, perjalanan juga akan terhambat
"Perjalanan terhambat karena harus dilalui secara perlahan dan bergantian, juga menjadi penyebab kecelakaan karena pengemudi berusaha menghindar atau menerabas tetapi impact-nya mobil jadi bergerak liar," ucap Sony.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah