Banyak Penerobos Lampu Merah, Ini yang Harus Dilakukan Pengendara

Banyak Penerobos Lampu Merah, Ini yang Harus Dilakukan Pengendara

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 28 Des 2020 11:45 WIB
Viral Pengemudi Motor Terobos Lampu Merah Terlibat Kecelakaan di Situbondo
Kecelakaan akibat menerobos lampu merah. Foto: Tangkapan Layar
Jakarta -

Pelanggaran lalu lintas masih banyak dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Yang berakibat fatal adalah pelanggaran menerobos lampu merah.

Di Medan, sebuah Toyota Kijang terguling lalu telentang di tengah jalan setelah disundul Fortuner. Dalam tayangan video yang beredar di media sosial, terlihat Toyota Kijang Commando bernomor BK 1615 AV melintas di persimpangan Jalan Sutomo-Jalan HM Yamin, Medan, Minggu siang. Mobil itu dihantam oleh Fortuner pada sisi kanan sehingga terguling.

Kijang itu melaju kencang dari arah Jalan Sutomo menuju Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Sesampainya di persimpangan Jalan Sutomo-Jalan HM Yamin Medan, pengemudi mobil bukan menghentikan kendaraannya karena lampu merah tapi malah tancap gas menerobos persimpangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat bersamaan sejumlah kendaraan yang berhenti di Jalan HM Yamin Medan perlahan-lahan maju karena sudah lampu hijau. Saat itulah kecelakaan terjadi, mobil Toyota Kijang itu ditabrak mobil Toyota Fortuner nomor registrasi BK 89 Q yang melintas di Jalan HM Yamin Medan.

Peristiwa semacam ini tidak sekali dua kali terjadi. Banyak kecelakaan yang diakibatkan pelanggaran menerobos lampu merah.

ADVERTISEMENT

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan pengendara harus mengenali dan memahami fungsi dan arti rambu-rambu lalu lintas, utamanya lampu merah di persimpangan. Lampu merah, tegas Sony, harus ditaati karena berpotensi kecelakaan.

"Mengingat, tempatnya pertemuan kendaraan dari arah yang berbeda. Kalau dilanggar 90% tabrakan," kata Sony kepada detikcom, Senin (28/12/2020).

Ketika melintas persimpangan dengan lampu lalu lintas, Sony menyarankan agar tetap melaju dengan hati-hati. Tidak disarankan pengendara gaspol meskipun lampu menyala hijau.

"Tetap melaju dengan hati-hati, mata melihat sekitarnya dan cover brake (tidak ngegas) sekalipun lampu berwarna hijau. Hindari pengemudi-pengemudi yang tidak taat atau adanya ambulance yang harus diberi prioritas," saran Sony.

"Jangan cari menang-kalah atau benar-salah, tapi cari yang aman. Karena tujuannya cuma satu, yaitu menghindari bahaya," kata Sony.

Sementara itu, pengendara yang masih menerobos lampu merah selain berisiko menimbulkan kecelakaan juga akan diberikan sanksi. Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar lampu merah bisa disanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(rgr/din)

Hide Ads