Pertolongan pertama pada korban kecelakaan harus dilakukan dengan hati-hati karena salah melakukan pertolongan bisa menyebabkan kematian. Terlebih saat korban terjepit dalam kendaraan, bila korban sadar pastikan korban kecelakaan tidak panik.
Seperti tertulis dalam makalah 'Jadilah Penolong Kecelakaan di Jalan, 'Semua orang bisa jadi Penolong' yang dikeluarkan World Health Organization (WHO), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan Germas, selain memastikan korban tidak panik, jangan menarik korban secara paksa bila masih ada hambatan. Pastikan korban telah bebas dari semua hambatan atau jepitan.
Pada kondisi korban terjepit di antara 2 benda bergerak, cukup bebaskan di satu sisi dan jadikan sisi yang satu sebagai sandaran supaya korban tidak langsung terjatuh ketika jepitan dilepaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika korban terjepit antara kursi mobil dan dashboard atau kemudi, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, di antaranya:
1. Posisikan sandaran kursi pada posisi tegak lurus.
2. Posisikan korban bersandar pada sandaran kursi mobil, agar tetap menjaga daerah tulang belakang bagian leher tetap lurus.
3. Mundurkan kursi sampai posisi maksimal.
4. Lepaskan sabuk keselamatan (safety belt) korban bila mudah dilepaskan atau dengan cara dipotong.
5. Setelah tubuh korban terbebas dari himpitan, bebaskan bagian bawah (kaki) korban dari himpitan pedal rem/kopling.
6. Bila ada kelainan bentuk pada kaki korban, hati-hati karena kemungkinan kaki korban dalam kondisi patah. Gerakan kaki hanya mengikuti arah sendi putar.
Langkah yang tidak kalah penting ialah kita sebagai saksi korban kecelakaan jangan ragu untuk melakukan panggilan petugas medis agar korban bisa mendapatkan penanganan yang tepat. Serta yang tidak kalah penting pastikan untuk terus menerapkan dan mengikuti peraturan lalu lintas agar selamat sampai tujuan.
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar