Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard Saat Hujan

Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard Saat Hujan

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 05 Nov 2020 07:38 WIB
Sebagian besar wilayah Jakarta diprediksi bakal diguyur hujan pada siang hingga sore pada Selasa (27/10). Siapkan payung dan jas hujan Anda!
Saat berkendara di kondisi hujan, pengemudi mobil tidak perlu menyalakan lampu hazard. Foto: DEDY ISTANTO
Jakarta -

Masih sering menyalakan lampu hazard saat berkendara di kondisi hujan? Sebaiknya kebiasaan itu harus segera Anda setop. Sebab adalah hal salah kaprah jika Anda mengaktifkan lampu hazard ketika mobil sedang berjalan.

Penggunaan lampu hazard tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 121 ayat 1. Dalam UU tersebut aturannya jelas, lampu hazard hanya bisa digunakan ketika kendaraan berhenti karena beberapa faktor seperti mogok.

Artinya, lampu hazard tidak boleh digunakan ketika mobil sedang berjalan, baik itu saat melewati perempatan jalan, ketika ingin ngebut, maupun saat berkendara dalam kondisi hujan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman Daihatsu, menyalakan lampu hazard saat kondisi hujan sangat berbahaya, karena pengendara lain tidak mengetahui laju kendaraan Anda akan menuju ke arah mana. Hal ini terjadi karena lampu darurat tersebut berada di setiap sudut kendaraan, yang membuat mobil terlihat belok tanpa sein.

Ketika lampu tanda bahaya tersebut dinyalakan, otomatis lampu sein tidak akan berfungsi karena lampu pada bagian belakang dan depan akan berkedip bersamaan. Sedangkan bagi kendaraan yang berada di bagian kiri atau kanan, akan menganggapnya sebagai tanpa lampu sein biasa. Perilaku pengendara mobil seperti ini bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

Nah, jika Anda mengemudi dalam kondisi cuaca hujan, ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan, tanpa harus menghidupkan lampu hazard. Misal Anda bisa menghidupkan stopper atau lampu kabut (fog lamp). Dengan melakukan hal itu, kendaraan kita bisa tetap terlihat oleh pengendara lain, sehingga tidak tidak terjadi salah komunikasi.

Divisi Humas Mabes Polri menghimbau pengemudi mengetahui tentang penggunaan fungsi lampu hazard yang tidak tepat. Di antaranya sebagai berikut:

1. Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi.

2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti menandakan kendaraan akan bergerak lurus.

3. Ketika berada di lorong gelap. Lampu hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak memberikan efek. Yang terjadi hanya akan membingungkan kendaraan di bagian belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama.

4. Dalam kondisi berkabut. Cukup dengan menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning.




(lua/din)

Hide Ads