Beberapa waktu lalu sempat heboh di media sosial soal kasus mobil dinas TNI yang dikendarai warga sipil. Hasilnya baik pemilik kendaraan dinas TNI dan warga sipil tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: Per/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, meski demikian, bagi detikers yang ingin mengubah kendaraan dinas TNI menjadi kendaraan pribadi ternyata ada caranya lho. Seperti yang disampaikan Kompol Marthinus Adhithya, SIK, Kasi STNK.
"Tentu bisa mengubah kendaraan dinas TNI menjadi kendaraan sipil. Tapi ada syaratnya," ujar Marthinus Adhitya, SIK.
Syarat terpentingnya adalah harus memiliki dokumen lelang.
Berikut persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran Ranmor hasil Ex Dump / Lelang ranmor dinas TNI, sbb :
a. Mengisi formulir permohonan;
b. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah sesuai pemenang lelang / dump TNI
c. Surat Keputusan penghapusan ranmor dinas dari Panglima TNI / Kepala Staf
d. Surat Keputusan lelang ranmor
e. Sprint Panitia lelang ranmor dinas TNI
f. Berita acara serah terima ranmor kepada pemenang lelang
g. Kutipan risalah lelang Asli
h. Kwitansi lelang Asli
i. Cek fisik ranmor
j. Foto/dokumentasi ranmor
"Kebanyakan para pemohon ini ada kurang lengkap pada surat pelelangannya, yah itu mudah tinggal mendatangi yang melakukan lelangnya saja (sesuai mobil dinas apa). Tanpa surat lelang dipastikan tidak akan bisa mengubahnya karena memang sudah peraturannya demikian," kata Marthinus.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah