Kasus mobil dinas TNI digunakan warga sipil heboh di media sosial. Toyota Fortuner berkelir hijau army dengan pelat nomor TNI digunakan oleh Suherman Winata alias Ahon, seorang warga sipil.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menyimpulkan ada dugaan pelanggaran terkait video viral warga sipil menggunakan mobil dinas TNI. Penggunaan mobil dinas pun tak bisa sembarangan.
"Seharusnya mereka mengerti bahwa kendaraan tersebut tidak berhak mereka gunakan," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan kendaraan dinas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Belakangan diketahui kalau pelat dinas noreg 3688-34 sebenarnya milik seorang purnawirawan TNI AD, Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo. Pelat tersebut kemudian dipinjamkan ke Ahon, yang sudah dia kenal lebih dari 10 tahun.
Ahon diduga melanggar Pasal 280 dan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Letjen Dodik mengatakan, Ahon mengubah warna mobilnya menjadi berwarna hijau army sehingga tidak lagi sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Tidak mempergunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang sah sesuai STNK. Melakukan perubahan warna kendaraan dari hitam metalik ke hijau army," kata Letjen Dodik di Mabes AD, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).
Akibat perbuatannya, Ahon terancam hukuman penjara lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain itu, Ahon dan purnawirawan Bagus Heru diduga melakukan tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan Toyota Fortuner berpelat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army. Keduanya terancam pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun.
"Dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan Saudara SW alias Ahon dan Kolonel Cpm (Purn) BHS melanggar tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan," kata Letjen Dodik.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah