Mobil mewah Toyota Alphard milik Via Vallen dibakar oleh oknum tak bertanggung jawab pada Selasa, (30/6/2020). Bicara klaim asuransi ternyata tidak serta merta langsung disetujui lho. Sebab perlu diketahui motif dan siapa pelaku pembakaran mobil tersebut.
Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto bahwa untuk kasus Toyota Alphard Via Vallen pada dasarnya bisa ditanggung asuransi. Hal tersebut mengacu pada Polis Asuransi Kendaraan Bermotor (PAKB) di Indonesia pada BAB I pasal 1 terkait risiko yang dijamin.
"Mobil dibakar orang lain, berarti perbuatan jahat ya," kata Iwan saat dihubungi detikcom, Selasa (30/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi Iwan menyodorkan ada beberapa pengecualian yang membuat asuransi tidak dapat diklaim. Salah satunya siapa dan penyebab mobil milik Via Vallen bisa terbakar yang tertuang dalam PAKB BAB II pasal 3 poin 4; pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.1.disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung;
4.2.pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas
yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir.
4.3.dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4.dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
4.5.memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Dengan demikian, peristiwa mobil yang dibakar orang lain perlu penyelidikan lebih lanjut. Sebab pembakaran mobil yang sengaja dilakukan oleh sopir, pekerja dan atau orang suruhan tertanggung tidak mendapat pertanggungan asuransi.
"Ini harus dibuktikan ya, benar nggak ini karena perbuatan jahat. Berarti perlu laporan polisi, olah tempat kejadian perkara, dan lain-lain," jelasnya.
Mobil Via Vallen Toyota Alphard bernopol W 1 VV terbakar saat diparkir di samping rumah Via Vallen pada Subuh tadi. Pihak kepolisian sudah menyita barang bukti berupa jeriken, korek api, dan rekaman CCTV. Satu saksi juga sudah dimintai keterangan.
"Kami akan dalami kasus ini. Semua akan kami lakukan, kami dalami supaya nanti menjadi lebih terang apa motifnya atas peristiwa yang terjadi," ujar Wakapolres Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana kepada detikcom.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?