Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, salah satu faktor penyebabnya adalah saat kondisi pengemudi sudah tidak lagi dalam kondisi yang baik, akibat terlalu memaksakan diri terlebih saat mengendarai jalan bebas hambatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika mengemudi 4 jam berturut-turut wajib beristirahat minimal 30 menit. Namun dalam hal tertentu dapat mengemudi paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat 1 jam," kata Djoko melalu pesan singkat yang diterima detikOto.
Bila mengacu dengan aturan yang diterapkan di negara Eropa. Durasi kerja waktu mengemudi untuk pengemudi angkutan umum dan truk barang tidak jauh berbeda, disebutkan dalam Regulation (EC) No 561/2006 bahwa setelah berkendara selama 4,5 jam, pengemudi kendaraan umum di negara EU mesti beristirahat minimal 45 menit.
Berkendara bila tidak dalam kondisi kelelahan, kata Djoko, bisa mengancam diri sendiri dan pengendara lain, yakni mengenai gejala micro sleeping. Biasanya orang akan merasakan micro-sleep ini ketika sedang melakukan sesuatu yang monoton dan sangat kelelahan. Salah satu contohnya adalah berkendara.
"Edukasi terhadap pengemudi pengguna tol perlu digalakkan. Jalan tol yang nyaman dapat mengakibatkan micro sleep. Micro sleep terjadi kisaran 4 hingga 5 detik, yang jika terjadi kecelakaan bisa fatal," tambah Djoko.
"Oleh sebab itu, setiap 2 - 3 jam berkendara di jalan tol, pengemudi harus beristirahat. Bisa menggunakan rest area atau memilih keluar tol mencari rumah makan untuk beristirahat sejenak barang 30 menit. Kendaraan pun perlu beristirahat untuk menghindari pecah ban," ungkap Djoko. (riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah