Salah satunya bisa kita lihat di Pacitan, Jawa Timur. Sebuah mobil Honda City ditilang polisi karena pelat nomor yang dimodifikasi. Pengendara mobil memepet huruf dan angka pelat nomor sehingga menyerupai tulisan Kiss Me.
Mobil sebenarnya memiliki pelat nomor K 155 ME, namun oleh si pengendara angka 155 dipepet ke huruf K sehingga terbaca Kiss Me. Ah ini mah bukannya dicium malah ditilang polisi ya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Instagram]
"Contoh penggunaan TNKB tidak sesuai UU No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJ π₯
.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00" -- Pasal 280 UU 22/2009" tulis akun Satlantas Polres Pacitan.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Mobil Jepang Mulai Banting Harga, Produsen China Santai