"Bawa parfum juga bisa, parfum bikin meledak itu," ujar Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto saat menyambangi markas detikOto, di Tendean, Jakarta.
Di tempat yang sama, Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra (Garda Oto), Bangun Pambudi, menambahkan bahwa barang seperti parfum yang dapat menyebabkan mobil terbakar, termasuk dalam peraturan tentang muatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia pasal 3 ayat 2 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerusakann akibat zat kimia, air atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan bermotor. (khi/ddn)











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan
QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Disarankan Dihapus