Mobil Terbakar karena Parfum Takkan Dijamin Asuransi

Mobil Terbakar karena Parfum Takkan Dijamin Asuransi

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Senin, 25 Sep 2017 15:13 WIB
Mobil Terbakar karena Parfum Takkan Dijamin Asuransi
Foto: Mobil terbakar di Tol Jagorawi (Istimewa).
Jakarta - Mobil terbakar akibat korsleting komponen standar mobil maka kerusakannya akan ditanggung asuransi. Tapi jika mobil terbakar akibat penggunaan parfum di dalam mobil, siap-siap harus rugi, karena asuransi dijamin takkan mengganti kendaraan Anda.

"Bawa parfum juga bisa, parfum bikin meledak itu," ujar Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto saat menyambangi markas detikOto, di Tendean, Jakarta.

Di tempat yang sama, Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra (Garda Oto), Bangun Pambudi, menambahkan bahwa barang seperti parfum yang dapat menyebabkan mobil terbakar, termasuk dalam peraturan tentang muatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyebabnya adalah muatan itu, karena muatan yang itu terjadinya kebakaran. Ada di peraturan kita pasal 3 ayat 2," tambahnya.

Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia pasal 3 ayat 2 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerusakann akibat zat kimia, air atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan bermotor. (khi/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads