"Bawa parfum juga bisa, parfum bikin meledak itu," ujar Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto saat menyambangi markas detikOto, di Tendean, Jakarta.
Di tempat yang sama, Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra (Garda Oto), Bangun Pambudi, menambahkan bahwa barang seperti parfum yang dapat menyebabkan mobil terbakar, termasuk dalam peraturan tentang muatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia pasal 3 ayat 2 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerusakann akibat zat kimia, air atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan bermotor. (khi/ddn)












































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Presiden Prabowo: RI Jangan Cuma Jadi Pasar, Harus Bikin Mobil-Motor Sendiri
BYD Luncurkan Denza N9 Flash Charge: Jarak Tempuh 1.520 Km, Ngecas Cuma 9 Menit