Instruktur Operasional Denwal PJR Korlantas Polri, Aiptu Wahyu Martono mengatakan, prioritas nomor satu kendaraan di arus lalu lintas yang harus diberi jalan adalah ambulans yang sedang mengangkut orang sakit. Sebab, ambulans tersebut menyangkut nyawa seseorang yang harus cepat-cepat ditangani tim medis.
"Di negara mana pun ambulans itu prioritas nomor satu. Tidak ada yang bisa mengalahkan ambulans," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden pun harus minggir saat ada ambulans," kata Wahyu.
Prioritas kedua adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Sebab, kendaraan pemadam kebakaran juga harus cepat sampai tujuan.
"Prioritas lain adalah kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian," sebut Wahyu.
(rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Minta Potongan Ojol di Bawah 10%: Kalau Tak Mau, Jangan Usaha di RI
Pelajaran dari Oknum TNI Lawan Arah, Ngamuk Gebrak Ambulans
Pernyataan Taksi Green SM usai Kecelakaan Kereta di Bekasi