Rotator nyatanya masih banyak yang digunakan pada kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat. Padahal, lampu rotator itu ada tujuannya masing-masing dan bukan untuk digunakan di kendaraan pribadi.
Instruktur Operasional Denwal PJR Korlantas Polri, Aiptu Wahyu Martono menjelaskan, ada tiga jenis rotator yang berlaku di Indonesia. Rotator itu adalah yang berwarna merah, biru dan kuning.
"Rotator warna biru hanya untuk petugas kepolisian, kuning untuk angkutan besar seperti truk, dan rotator merah untuk pemadam kebakaran dan ambiulans. Di luar itu Anda tidak berhak menggunakan lampu rotator," sebut Wahyu di Jakarta, Jumat (7/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenernya karena masih banyak diperjualbelikan di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, kata Wahyu, pengguna kendaraan pribadi dari keluarga Polri dan TNI pun masih banyak yang mencotohkan tidak baik. Kendaraan pribadi dari keluarga Polri maupun TNI tidak sedikit yang menggunakan lampu rotator untuk kendaraan pribadinya.
"Kadang dari pihak Polri dan TNI mobil pribadi menggunakan lampu rotator. Padahal itu bukan mobil dinas dan tidak sedang mengawal siapa pun," kata Wahyu.
Untuk itu, Polri secara akan penertiban pengguna kendaraan pribadi yang memiliki rotator. Mulai dari memberikan arahan hingga penindakan akan dilakukan pihak Polri.
"Saat ini kita lakukan penertiban-penertiban, memberikan arahan suruh copot atau kita tilang," ujarnya.
Untuk diketahui, pengguna rotator pada kendaraan pribadi melanggar Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 59.
(rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Merasa Jago Nyetir? Buktikan di Kuis Ujian 'SIM' DetikOto, Ada Hadiahnya!
Intip Garasi Gubernur Terkaya di RI yang Hartanya Tembus Rp 900 Miliar
Opsen Mencekik! Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Kendaraan