Demikian seperti diungkapkan Managing Director Indonesia Defensive Driving Center(IDDC) Bintarto Agung, saat dihubungi detikOto, Jumat (14/2/2014).
"Ada beberapa peraturan yang harus ditaati saat musibah itu datang, seperti tidak boleh berkendara 5-10 km," ujarnya.
Namun, jika memang sangat terpaksa berkendara, pengendara harus meningkatkan 4 poin dasar berkendara yakni, kesadaran, kewaspadaan, perilaku, refleks saat berkendara.
"Kita tidak bisa melawan alam, oleh sebab itu pengendara sendirilah yang harus menyesuaikan dengan kondisi di jalanan. Ini yang menjadi pentingnya perilaku berkendara, seperti menggunakan perlindungan ekstra, dan harus lebih meningkatkan kewaspadaan, kesadaran, perilaku berkendara, dan harus meningkatkan refleks saat berkendara," tutupnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas