Demikian seperti diungkapkan Managing Director Indonesia Defensive Driving Center(IDDC) Bintarto Agung, saat dihubungi detikOto, Jumat (14/2/2014).
"Ada beberapa peraturan yang harus ditaati saat musibah itu datang, seperti tidak boleh berkendara 5-10 km," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak bisa melawan alam, oleh sebab itu pengendara sendirilah yang harus menyesuaikan dengan kondisi di jalanan. Ini yang menjadi pentingnya perilaku berkendara, seperti menggunakan perlindungan ekstra, dan harus lebih meningkatkan kewaspadaan, kesadaran, perilaku berkendara, dan harus meningkatkan refleks saat berkendara," tutupnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat