Keringanan Bikin SIM Bagi Warga Jakarta

Keringanan Bikin SIM Bagi Warga Jakarta

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 22 Jun 2020 08:30 WIB
Seorang petugas tengah melayani warga yang ingin mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020). Saat pandemi Corona ini, pelayanan pembuatan SIM di Satpas menerapkan protokol kesehatan.
Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Warga DKI Jakarta yang hendak bikin atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan keringanan. Khusus warga DKI Jakarta yang berulang tahun tanggal 1 Juli akan diberikan keringanan membuat dan memperpanjang SIM.

Hal itu dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020. Polda Metro Jaya yang menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, memberikan keringanan bagi pemohon SIM yang lahir 1 Juli.

Menurut Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, layanan ini bukan SIM gratis karena tetap ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke negara. Namun, pembayaran PNBP itu didukung oleh bank BRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan gratis, tapi pembayaran PNBP-nya didukung oleh bank BRI," kata Hedwin kepada detikcom, Minggu (21/6/2020).

Adapun PNBP untuk pembuatan SIM baru antara lain SIM A Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Sementara PNBP untuk perpanjangan SIM adalah SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Khusus pada Hari Bhayangkara, PNBP tersebut didukung oleh bank BRI.

ADVERTISEMENT

Tapi ingat, tak semua masyarakat Jakarta yang bisa mendapatkan keringanan bikin dan perpanjang SIM. Kuota keringanan bikin dan perpanjang SIM saat HUT Bhayangkara dibatasi. Untuk pembuatan SIM baru hanya 200 pemohon yang berulang tahun 1 Juli dan perpanjangan ada 300 pemohon yang berulang tahun 1 Juli juga.

Pendaftaran keringanan bikin SIM dibuka mulai 25 Juni sampai 31 Juni 2020. Lokasi pendaftaran dan pelaksanaan pelayanan berada di SATPAS Polda Metro Jaya di Jl Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.

Persyaratan antara lain:
1. E-KTP asli & fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM Baru)
4. SIM asli (Proses Perpanjangan).

[Gambas:Instagram]







(rgr/din)

Hide Ads