Seberapa Ramah Jalanan Jakarta Terhadap Pengguna Sepeda?

Seberapa Ramah Jalanan Jakarta Terhadap Pengguna Sepeda?

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 17 Jun 2020 06:40 WIB
Para pesepeda baik perorangan maupun rombongan melintasi jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Sabtu (13/6/2020). Penggunaan sepeda untuk berolahraga dilaporkan meningkat saat new normal. Kecenderungan tersebut diperoleh dari naiknya penjualan sepeda di sejumlah kota pada beberapa pekan terakhir.
Ilustrasi pengguna sepeda di Jakarta.(Ari Saputra/detikOto)
Jakarta -

Sepeda jadi alat transportasi yang dipilih oleh sebagian kecil kaum pekerja di DKI Jakarta. Dibanding pengguna motor dan mobil, pengguna sepeda boleh jadi masuk dalam kelompok paling lemah di jalan raya setelah pejalan kaki.

Lalu seberapa ramah jalanan kota Jakarta terhadap pengguna sepeda?

"Enggak, belum ramah sama sekali," buka Ketua Komunitas Bike To Work (B2W), Poetoet Soedarjanto, melalui sambungan telepon kepada detikOto, beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Poetoet, pengguna sepeda masih dianggap sebelah mata oleh pengguna kendaraan bermotor. "Ada ketidakpedulian dari masyarakat pengguna kendaraan bermotor," terang Poetoet.

Poetoet menggarisbawahi, bagi pengendara motor atau mobil yang sudah teredukasi melalui klub atau komunitas, sebagian besar dari mereka mengerti dan menganggap keberadaan pengguna sepeda.

ADVERTISEMENT

"Kalau dari teman-teman klub saya kira bagus dan mengerti. Tapi yang jadi persoalan adalah masyarakat umum yang abai terhadap kenyamanan lalu lintas secara bersama," lanjut pria yang sehari-hari ngegowes puluhan kilometer itu.

Ditambahkan Poetoet, belum semua masyarakat paham mengenai konsep berbagi jalan. Bahwa jalan itu milik bersama, baik pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna kendaraan bermotor.

"Belum banyak orang memahami unsur itu, sehingga (mereka berpikir) yang penting gue duluan ngebut," ujar Poetoet.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berusaha mengakomodasi kebutuhan pengguna sepeda melalui Peraturan Gubernur tentang penyediaan jalur sepeda di Ibu Kota. Peraturan ini tercantum dalam Pergub nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.

Tak hanya di jalan, Pemprov DKI Jakarta juga berupaya mempermudah pengguna sepeda di Jakarta saat ingin memarkirkan sepedanya. Kebijakan itu ada di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020, yang mengatur panduan beraktivitas dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa transisi menuju new normal.

Dalam pasal 21 Pergub tersebut dikatakan parkir khusus sepeda harus disediakan fasilitas umum, meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, hingga pelabuhan.




(lua/din)

Hide Ads