Diduga Korupsi Miliaran, Intip Garasi Budi Santoso saat Jabat Dirut PT DI

Diduga Korupsi Miliaran, Intip Garasi Budi Santoso saat Jabat Dirut PT DI

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 14 Jun 2020 17:10 WIB
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Budi Santoso berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Budi Santoso, Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budi Santoso ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan melakukan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.

Menengok garasinya, eks Dirut PT DI ini punya berbagai model dari hatchback hingga SUV.

Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan pada 1 Mei 2010 saat menjabat Direktur Utama. Tercatat ia memiliki total harta kekayaan dengan nilai mencapai Rp 7.903.926.937 atau Rp 7,9 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rp 451 juta di antaranya tercatat sebagai kendaraan bermotor milik Budi Santoso, 6 di antaranya merupakan mobil dan sisanya sepeda motor.

Mobil pertama ialah Toyota FJ60 lansiran tahun 1981 perolehan tahun 2002 senilai Rp 40 juta, kemudian Suzuki Baleno tahun 1997 dengan nilai RP 80 juta, Isuzu Panther tahun 2001, Suzuki Jimny 1984 Rp 10 juta, Nissan Grand Livina 2007 Rp 150 juta dan Honda Stream 2002 Rp 120 juta.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk sepeda motor di antaranya 3 motor Honda, salah satunya motor bebek Honda Kharisma.

Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa selain Budi, KPK menetapkan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif terkait pemasaran dan penjualan di PT DI pada 2007 sampai 2017.

"Bahwa pada awal 2008 tersangka BS selaku Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan tersangka IRZ selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah. Mulai bulan Juni 2008 sampai 2018 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," ujarnya di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).

Firli mengatakan perbuatan kedua tersangka itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara mencapai Rp 330 miliar.




(riar/lua)

Hide Ads