Di Jalanan Pesepeda Dilindungi UU, tapi....

Di Jalanan Pesepeda Dilindungi UU, tapi....

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 11 Jun 2020 10:14 WIB
Pemprov DKI Jakarta utamakan transportasi sepeda terkait mobilitas penduduk saat PSBB transisi. Untuk itu, Pemprov DKI mengatur perihal fasilitas bagi pesepeda.
Pesepeda berolahraga di jalan. (Agung Pambudhy/detikOto)
Jakarta -

Sama seperti pejalan kaki, keselamatan pesepeda harus diutamakan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tertulis pada Pasal 106 ayat 2, pengguna kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, maka bisa terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Diutamakan menurut undang-undang bukan berarti pesepeda bisa merasa eksklusif dan mengabaikan keselamatannya dan pengguna jalan lain. Menurut instruktur keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, pesepeda diutamakan keselamatannya karena rentan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari para pengguna jalan, kategori atau level dari risiko pejalan kaki, pesepeda itu nomor satu (paling besar) risikonya, karena mereka rapuh sekali. Sehingga mereka lebih diprioritaskan. Itu berlaku internasional di negara mana pun. Kita harus memberikan prioritas (keselamatan) untuk pesepeda. Bukan karena eksklusif, tapi karena mereka rentan cedera," kata Jusri kepada detikcom, Rabu (10/6/2020).

Jusri menambahkan, diutamakan keselamatannya jangan dianggap bahwa pesepeda mendapat hak eksklusif atau prioritas di jalan.

ADVERTISEMENT

"Ingat, mereka kenapa ditaruh di situ (diutamakan keselamatannya menurut undang-undang), bukan karena orang tertentu, tapi mereka rentan dan rapuh cedera fatal jika terjadi kecelakaan. Ini yang harus dipahami, agar pesepeda jangan merasa memiliki hak yang lebih atau eksklusif," sebut Jusri.

Karena rentannya pesepeda, Jusri menyarankan agar pesepeda tetap selalu berhati-hati di jalan. Jangan sampai karena merasa eksklusif, pesepeda malah mengabaikan keselematan. Bukan cuma keselamatan pesepeda itu sendiri, tapi juga pengguna jalan lain. Sebab, di jalan raya terdapat banyak pengguna jalan dengan berbagai latar belakang.

"Jadi pesepeda harus paham (potensi bahayanya), dan pengguna jalan lain harus paham (menyikapi pesepeda di jalan), agar kecelakaan yang merugikan kedua belah pihak ini dapat terhindar," simpulnya.




(rgr/din)

Hide Ads