Ojek online (ojol) di Jakarta diperbolehkan kembali membawa penumpang di periode PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi. Operasional ojol kini dilengkapi dengan sekat demi menghindari penularan virus corona.
"Membolehkan ojek daring (dalam jaringan/online-Red) membawa penumpang, menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap kesehatan pengemudi dan penumpang. Namun sangat menguntungkan aplikator," kata pengamat pengamat transportasi Djoko Setijowarno, dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2020).
Kendati pengemudi ojol sudah menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan penyekat (partisi) dan mewajibkan penumpang membawa helm sendiri, menurut Djoko hal itu tidak bisa menjamin pencegahan penularan virus Corona (COVID-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya protokol kesehatan adalah jaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan dan memakai masker. Ojek daring membawa penumpang tidak memenuhi kriteria jaga jarak fisik. Walaupun diberikan penyekat, penyekat itu juga belum mendapatkan sertifikat SNI. Hingga sekarang belum dilakukan uji coba oleh instansi berwenang. Keselamatan dan keamanan pengemudi dan penumpang dipertaruhkan," lanjut Djoko.
Djoko menambahkan, kebijakan membolehkan ojol bawa penumpang lebih menguat karena kepentingan politis dan bisnis, dan dengan mengabaikan kepentingan kesehatan dan kesejahteraan rakyat.
"Pengemudi dijadikan dalih pendapatan minim akan membantu kesejahteraannya. Jika suatu saat ada yang tertular melalui aktivitas ojek daring, bisa jadi masyarakat sipil akan menuntut instansi yang membolehkan dan yang mengusulkan," terangnya lagi.
"Pengemudi itu memang tidak takut mati (pengakuan pengemudi ojek daring), namun mereka takut akan penularan virus Corona dari penumpang yang tidak taat aturan protokol kesehatan. Sakitnya itu yang ditakuti sebagian pengemudi ojek daring," tukas Djoko.
Sebagai informasi, keputusan membolehkan membawa penumpang untuk ojek online tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Surat Keputusan tertanggal 5 Juni 2020, membolehkan ojol membawa penumpang asal mengikuti protokol kesehatan.
Selain itu, secara nasional pemerintah juga telah menerbitkan PM Perhubungan nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Pasal 11 menyatakan sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan (1) Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, (2) Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, (3) Menggunakan masker dan sarung tangan, dan (4) tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?